Bupati AKJ Sampaikan Pidato Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2021

Kategori Berita

.

Bupati AKJ Sampaikan Pidato Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2021

Koran lensa pos
Senin, 20 September 2021

 



Dompu, koranlensapost.com - Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dompu, Senin (20/9/2021) berlangsung Rapat Paripurna 
dengan agenda pidato penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par itu, Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Dompu beberapa saat yang lalu telah menandatangani kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.


"Sebagai tanda keberhasilan menyelesaikan satu tugas besar di bidang pemerintahan, dengan telah selesainya kesepakatan terhadap pembahasan serta penetapan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021," jelas Bupati.

Bupati menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, atas telah diselesaikannya pembahasan, dan penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. 
"Sekali lagi saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, beserta seluruh jajaran menyampaikan ucapan terima kasih, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang telah menyelesaikan agenda tersebut dengan baik dan lancar," ucapnya.

Dikatakannya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang disebut Perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja, dan /atau perkiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah, yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 


Diuraikan Bupati, struktur APBD berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sebesar Rp.1.057.721.497.777,00 (satu triliyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Belanja sebesar Rp.1.069.393.256.522,00 (satu triliyun enam puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
- defisit sebesar Rp.11.671.758.745,00 (sebelas milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah). 
Pembiayaan daerah yaitu :
- Penerimaan sebesar Rp.12.363.758.745,00 (dua belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ;
- Pengeluaran sebesar Rp.692.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
  

"Sehingga pembiayaan netto adalah sebesar Rp.11.671.758.745,00 (sebelas milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah)," sebutnya.

Diterangkan AKJ rincian Pendapatan Daerah antara lain:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.104.770.684.608,00 (seratus empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah);
pendapatan transfer sebesar Rp.903.068.460.736,00 (sembilan ratus tiga milyar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.49.882.352.433,00 (empat puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Rincian Belanja Daerah antara lain: 
belanja operasi sebesar Rp.774.814.278.793,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Belanja Modal sebesar Rp.149.402.675.838,00 (seratus empat puluh sembilan milyar empat ratus dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ;
Belanja Transfer sebesar Rp.135.176.301.891,00 (seratus tiga puluh lima milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus satu ribu delapan ratus sembilan satu rupiah);
  Rincian Pembiayaan Daerah sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.12.363.758.745,00 (dua belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa);
pengeluaran sebesar Rp.692.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Pembiayaan netto adalah sebesar Rp.11.671.758.745,00. (sebelas milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).


Dilanjutkan Bupati, pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Indonesia memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat termasuk masalah sosial, ekonomi bahkan sektor keuangan. Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan banyak regulasi atau kebijakan pemerintah dalam menangani pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) termasuk perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penggunaan APBD secara memadai utamanya untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup serta penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.
Dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Dompu telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran Apbd Tahun Anggaran 2021. Beberapa kondisi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah melakukan perubahan antara lain: 
Karena adanya program kegiatan yang belum selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dan dianggarkan kembali pada penyusunan apbd tahun anggaran 2021;
Karena berdasarkan pasal 9 ayat 1 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya;
Karena adanya pengalihan rekening belanja hibah BOP Kesetaraan pada Dinas Dikpora, dan pengalihan rekening kegiatan pengamanan Pemilihan Kepala Desa pada Dinas DPMPD;
Karena adanya perubahan nomenklatur rekening dana DAK untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, 
serta perubahan pelaksanaan kegiatan Diklat ASN (Prajabatan) dari tatap muka menjadi daring serta untuk pemenuhan dana kegiatan Seleksi CPNS.

"Maka pada kesempatan ini, saya menyampaikan Rancangan Struktur APBD Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Pendapatan sebesar Rp.1.031.795.604.197,00 (satu triliun tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan lima juta enam ratus empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- Belanja sebesar Rp.1.083.220.212.018,48 (satu triliun delapan puluh tiga milyar dua ratus dua puluh juta dua ratus dua belas ribu delapan belas rupiah koma empat puluh delapan sen); 
- Defisit sebesar Rp.51.424.607.821,48 (lima puluh satu milyar empat ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah koma empat puluh delapan sen).

Pembiayaan daerah yaitu :
- Penerimaan sebesar Rp.52.116.607.821,48. (lima puluh dua milyar seratus enam belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah empat puluh delapan sen);
- Pengeluaran sebesar Rp.692.000.000,00. (enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0,00.
Dengan rincian Pendapatan Daerah antara lain:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula Rp.104.770.684.608,00 (seratus empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) menjadi Rp.92.370.514.699,00 (sembilan puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) 
turun sebesar Rp.12.400.169.909,00 (dua belas milyar empat ratus juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah) atau 11,84% disebabkan:
- penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah semula sebesar Rp.8.806.415.177,00 (delapan milyar delapan ratus enam juta empat ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) turun sebesar Rp.7.395.022.167,00 (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.1.411.393.010,00, (satu milyar empat ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sepuluh rupiah) hal ini disebabkan karena deviden sebesar Rp.6.169.707.527,00 (enam milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dari Bank NTB Syariah berdasarkan hasil RUPS beberapa waktu yang lalu menjadi laba yang ditahan dan sebagai penyertaan modal;
- Penurunan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula sebesar Rp.80.791.410.515,00 (delapan puluh milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus lima belas rupiah) turun sebesar Rp.5.005.147.742,00 (lima milyar lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) menjadi Rp.75.786.262.773,00, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) hal ini disebabkan karena adanya penurunan target pendapatan dari BLUD yang semula sebesar Rp.  53.005.147.147.742,00 (lima puluh tiga triliun lima milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)  menjadi sebesar Rp. 48.000.000.000,00. (empat puluh delapan milyar rupiah).
pendapatan transfer, semula sebesar Rp.903.068.460.736,00 (sembilan ratus tiga milyar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) menjadi Rp.883.495.249.866,00 (delapan ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) turun sebesar Rp.19.573.210.870,00 (sembilan belas milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) atau 2,17% disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah DAN Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam   rangka mendukung 
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 973-54 Tahun 2021 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Kepada Kabupaten/Kota se NTB. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Penurunan pendapatan tranfer Pemerintah Pusat semula Rp.856.525.753.000,00 (delapan ratus lima puluh enam milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) turun sebesar Rp.17.169.701.000,00 (tujuh belas milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu rupiah) menjadi Rp.839.356.052.000,00. (delapan ratus tiga puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima puluh dua ribu rupiah);
- Penurunan pendapatan transfer antar daerah semula Rp.46.542.707.736 (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh 
ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) turun sebesar Rp.2.403.509.870,00 (dua milyar empat ratus tiga juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) menjadi Rp.44.139.197.866,00. (empat puluh empat milyar seratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula sebesar Rp.49.882.352.433,00 (empat puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp.55.929.839.632,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) naik sebesar Rp.6.047.487.199,00 ( enam milyar empat puluh 
tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 12,12% disebabkan karena adanya dana hibah IPDMIP tahun 2021 adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Penambahan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp.39.533.300.000,00 (tiga puluh sembilan milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) naik sebesar Rp. 6.047.487.199,00 (enam milyar empat puluh tujuh juta empat ratus delapan tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) menjadi Rp.45.580.787.199,00. (empat puluh lima milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembialan rupiah).
II. rincian belanja daerah antara lain:
a. Belanja operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp.774.814.278.793,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) naik sebesar Rp.14.303.553.551,48 (empat belas milyar tiga ratus tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah koma empat puluh delapan sen) atau 1,85% sehingga menjadi sebesar Rp.789.117.832.344,48 (tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh delapan sen) disebabkan antara lain:
- penyesuaian belanja pegawai semula sebesar Rp.444.676.911.850,00 (empat ratus empat puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) turun sebesar Rp.11.516.428.554,00 (sebelas milyar lima ratus enam belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) menjadi Rp.433.160.483.296,00 (empat ratus tiga puluh tiga milyar seratus enam puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dipergunakan untuk menyesuaikan kembali APBD yang telah dilakukan perubahan akibat adanya wabah Covid-19;
- Penyesuaian belanja barang dan jasa semula sebesar Rp.259.441.453.624,00 (dua ratus lima puluh sembilan milyar emapt ratus semapt puluh satu juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) naik sebesar Rp.18.378.601.794,48 (delapan belas milyar tiga ratus tujuh delapan juta enam ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma empat puluh delapan sen) menjadi Rp.277.820.055.418,48 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah koma empat puluh delapan sen);
- Penyesuaian belanja hibah semula sebesar Rp.68.948.913.319,00 (enam puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) naik sebesar Rp.7.033.280.311,00 (tujuh milyar tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) menjadi Rp.75.982.193.630,00. (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Penyesuaian Belanja Bantuan Sosial semula sebesar rRp1.747.000.000,00(satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah) naik sebesar Rp. 408.100.000,00 (empat ratus delapan juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp 2.155.100.000,00. (dua milyar seratus lima puluh lima juta seratus ribu rupiah).
b. Belanja modal yang semula dianggarkan sebesar Rp.149.402.675.838,00 (seratus empat puluh sembilan milyar naik empat ratus dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) sebesar Rp.8.227.857.345,00 (delapan milyar dua ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) atau 5,51% menjadi Rp.157.630.533.183,00 (seratus lima puluh tujuh milyar 
enam ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) disebabkan antara lain:
- Penyesuaian belanja modal tanah semula sebesar Rp.1.420.000.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) turun sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp.1.370.000.000,00. (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Penyesuaian belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar Rp.35.622.456.968,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) turun sebesar Rp.1.373.043.145,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) menjadi Rp.34.249.413.823,00. (tiga puluh empat milyar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah)
- Penyesuaian belanja modal gedung dan bangunan semula sebesar Rp.41.047.190.200,00 (empat puluh satu milyar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus) turun sebesar Rp.1.815.184.163,00 (satu milyar delapan ratus lima belas juta seratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh tiga rupiah) menjadi Rp.39.232.006.037,00. (tiga puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh dua juta enam ribu tiga puluh tujuh rupiah);
- Penyesuaian belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi semula sebesar Rp.64.183.828.670,00 (enam puluh empat milyar seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus
tujuh puluh rupiah) naik sebesar Rp.11.783.762.653,00 sebelas milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) menjadi Rp. 75.967.591.323,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- penyesuaian belanja modal aset tetap lainnya semula sebesar Rp.7.129.200.000,00 (tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) turun sebesar Rp. 317.678.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi Rp.6.811.522.000,00 (enam milyar delapan ratus sebelas juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
c. Belanja tidak terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) turun sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) atau 75,00 % menjadi Rp.3.000.000.000,00. (tiga milyar rupiah);
d. Belanja bantuan keuangan yang semula dianggarkan sebesar Rp.133.659.016.000,00 (seratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta enam belas ribu rupiah) turun sebesar Rp.1.704.455.400,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) atau 1,28% menjadi Rp.131.954.560.600,00. (seratus tiga puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah).
Rincian pembiayaan sebagai berikut:
penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) direncanakan semula sebesar Rp.12.363.758.745,00 (dua belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus
empat puluh lima rupiah) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK naik sebesar Rp. 39.752.849.076,48 (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah koma empat puluh delapan sen) atau 321,53% menjadi Rp.52.116.607.821,48. (lima puluh dua milyar seratus enam belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah koma empat puluh delapan sen).
Adapun kenaikan silpa dapat diuraikan sebagai berikut:
 Adanya sisa lebih perhitungan anggaran dana kapitasi/jkn sebesar Rp.111.588.271,24. (seratus sebelas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah koma dua puluh empat sen);
 Adanya sisa belanja BLUD-RSUD per 31 Desember 2020 yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan sebesar Rp.7.140.492.643,00. (tujuh milyar seratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah);
 Adanya sisa dana BOS di kas sekolah per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 385.782.032,07. (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah koma tujuh sen);
adanya sisa UYHD pada beberapa SKPD per 31 Desember 2020 sebesar rp.7.439.923,00. (tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah); 
Adanya sisa kas daerah sebesar rp.44.471.304.952,17 (empat puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah tujuh belas sen) untuk membiayai kegiatan lanjutan yang tidak selesai per 31 desember 2020 dan untuk menutupi defisit pada penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran 2021.
b. Sisa lebih pembiayaan anggaran untuk apbd perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.0,00.


Adapun perubahan/pergeseran rincian belanja pada program/kegiatan pada masing-masing SKPD antara lain :
pada Dinas Kesehatan ada penambahan/lanjutan Dana Insentif Tenaga Kesehatan SEBESAR Rp. 3.905.599.434,00 (tiga milyar sembilan ratus lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) kemudian vaksinasi Covid-19 sebesar Rp.7.326.289.350,00 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) serta kegiatan lanjutan tahun 2020 untuk pembangunan laboratorium dan Akreditasi Puskesmas sebesar Rp. 608.396.979. (enam ratus delapan juta tiga ratus sembilan 
puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Pada Rumah Sakit Umum Daerah penambahan Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 sebesar Rp. 2.200.000.000,00. (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik bantuan dana parpol semula dianggarkan Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) bertambah sebesar Rp.236.500.000,00, (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.656.500,000,00, (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan semula Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah menjadi Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per suara sah, yang sampai hari ini kita semua masih menunggu persetujuan Gubernur NTB;
Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang adanya pergeseran/penambahan dana kegiatan lanjutan untuk jalan, irigasi dan jaringan perpipaan sebesar
Rp.11.783.762.653,00. (sebelas milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Pada Polisi Pamong Praja penambahan pengadaan mobil operasional keamanan sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang bersumber dari DBHCHT;
Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan penambahan untuk penyusunan master plan dan pelatihan sebesar Rp.381.894.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari DBHCHT;
Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan penambahan dana kegiatan pelatihan dan pengadaan alat pertanian sebesar Rp.294.069.688,00 (dua ratus sembilan empat juta enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari DBHCHT, dan penambahan gaji PPPK untuk 37 orang sebesar Rp.1.900.000.000,00. (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
pada Sekretariat DPRD penambahan dana untuk kegiatan reses sebesar Rp.1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).

"Demikian Pengantar Nota Keuangan ini kami sampaikan di hadapan Sidang Dewan yang terhormat, disertai harapan untuk segera dibahas dan mendapatkan persetujuan paling lambat 30 September 2021, yang akan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam pasal 179 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.

Di akhir pidatonya Bupati AKJ mengimbau seluruh masyarakat Dompu untuk menyukseskan Program Vaksinasi Covid-19 guna tercapainya Imunitas Kelompok 70 (tujuh puluh) porsen (herd imunity). Disebutnya per Sabtu, 14 September 2021 capaian se-Kabupaten Dompu untuk dosis 1, sebanyak 34.695 orang (19,89%), dosis 2, sebanyak 14.692 orang (8,37%) dari target penduduk 174.467 orang. 
"Pastikan diri kita, keluarga dan masyarakat sudah divaksinasi, kemudian kita tetap mematuhi protokol covid-19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkas AKJ seraya berdoa semoga semua program pembangunan yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Dompu yang Mandiri Sejahtera Unggul dan Religius (MASHUR). (emo).