Belum Satu Pun KIK di Dompu Terdaftar di Kemenkumham

Kategori Berita

.

Belum Satu Pun KIK di Dompu Terdaftar di Kemenkumham

Koran lensa pos
Kamis, 09 September 2021

 

                   Dr. Harniati, SH., LLM

Dompu, koranlensapost.com - Dr. Harniati, SH, LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa belum ada satu pun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Dompu yang terdaftar di Kemenkumham RI.

Hal itu disampaikan Harniati dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK yang berlangsung di Kafe Laberka pada Kamis siang (9/9/2021). 

"Kalau di NTB sudah banyak KI Komunal yang didaftarkan tapi khusus di Dompu sama sekali belum ada. Padahal pendaftaran KI Komunal ini gratis tanpa biaya," ungkapnya.

Terkait hal itu, ia berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk mengambil peran di dalam melakukan proses registrasi KIK ke Kemenkumham.

"Kepedulian Pemerintah Daerah penting sekali, terus terang untuk mendapatkan surat pernyataan dari Kadis atau Pemerintah Daerah sebagai salah satu persyaratan untuk pendaftaran ini kadang-kadang masyarakat mengalami kesulitan," ucapnya.

Namun ia optimis bahwa proses registrasi KIK di Kabupaten Dompu akan bisa terlaksana secepatnya karena Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata H. Khaerul Insyan, SE., MM maupun Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Burhan, SH merespon dengan sangat positif terhadap persoalan tersebut. Demikian pula hasil pertemuannya dengan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan sebelumnya juga mendapatkan tanggapan yang positif.

"Kalau banyak yang didaftarkan kami akan datang lagi ke sini, berapa sih yang mau didaftarkan," ujarnya.

Dikemukakan Harniati bahwa Kekayaan Intelektual Komunal yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila ada daerah lain atau negara lain mengklaimnya.
Di sisi lain, apabila ada pihak yang ingin memproduksi massal terhadap produk (karya) tersebut, maka pemilik hak paten akan mendapatkan royalti pembayaran dari pihak tersebut.

Apakah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu ? KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh kelompok masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis/indikasi asal dan sumber daya genetik.



Ia menyebut KI Komunal antara lain dalam bentuk tarian, nyanyian, maupun kuliner khas daerah.

Ekspresi Budaya Tradisional mencakup antara lain tarian, beladiri, dan permainan, sandiwara
rakyat, seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang
terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam,
batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
upacara adat, yang juga mencakup pembuatan alat dan bahan.

Pengetahuan Tradisional
adalah karya intelektual di bidang
pengetahuan dan teknologi yang
mengandung unsur karakteristik
warisan tradisional yang dihasilkan,
dikembangkan, dan dipelihara oleh
kustodiannya. Hal ini terkait dengan.kecakapan teknik (know how),
ketrampilan, inovasi, konsep,
pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya yang membentuk gaya hidup masyarakat tradisional termasuk di antaranya pengetahuan pertanian, pengetahuan teknis, pengetahuan ekologis, pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata
cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan sumber daya genetik.

"Contohnya pengetahuan tradisional cara membuat rendang, atau resep obat tradisional yang menggunakan tanaman lokal.seperti kunyit, temulawak, dan sebagainya," jelasnya.

Dijelaskan Harniati bahwa saat mendaftarkan disertai dengan foto atau video hasil terkait Kekayaan Intelektual Komunal itu yang dilengkapi dengan deskripsinya. Misalnya foto tarian adat dilengkapi dengan deskripsi yang menggambarkan nama tarian itu beserta filosofi atau pesan moral yang terkandung dalam tarian itu.

Dipaparkan Harniati bahwa selain KI Komunal ada juga KI Personal, yaitu hasil kreasi atau karya individu (perorangan). KI Personal juga didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak paten atau hak cipta. (emo).