Pro - Kontra Program Vaksinasi Covid -19, Ini Penjelasan Kadiskes Dompu

Kategori Berita

.

Pro - Kontra Program Vaksinasi Covid -19, Ini Penjelasan Kadiskes Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 04 Agustus 2021

 

         Kadiskes Dompu Hj. Iris Juita K, S. KM., M. Kes                  (kerudung merah) saat diwawancarai wartawan                   terkait program vaksinasi, Selasa (3/8/2021)


Dompu, koranlensapost.com - Program vaksinasi untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ada yang menerima dengan terbuka sehingga mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan vaksin dan mengajak keluarga serta masyarakat sekitarnya untuk divaksin. Tetapi tidak sedikit pula yang ragu-ragu, takut, menolak, bahkan curiga dengan program tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Hj. Iris Juita Kastianti, S. KM., M. Kes yang dikonfirmasi sejumlah awak media online di Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (3/8/2021) memberikan tanggapan terkait fakta tersebut.

Berikut kutipan hasil wawancara para wartawan dengan Umi Iris 

Apa sebenarnya vaksin itu ?

Vaksinasi adalah untuk memberikan sistem kekebalan atau imunitas ke dalam tubuh manusia untuk pencegahan dari suatu penyakit. Sebenarnya vaksinasi bukan hal yang baru. Karena sejak dulu bayi dan balita diberikan vaksin juga (imunisasi lengkap) untuk memberikan kekebalan bagi anak dari penyakit-penyakit berbahaya. Demikian juga bagi calon pengantin diberikan vaksin dulu sebelum menikah

Program vaksinasi saat ini dianggap sebagai momok yang menakutkan. Bagaimana tanggapan Umi ?

Sesuatu yang baru memang pasti akan menimbulkan pro dan kontra karena pengetahuan masyarakat yang masih terbatas. Biasa kalau pertama itu menolak. Teman-teman media dimohon menyebarluaskan informasi mengenai manfaat dari program vaksinasi ini.

Awalnya memang banyak yang. menolak. Tetapi akhir-akhir ini masyarakat sangat membutuhkan vaksin. Masyarakat sangat antusias mendatangi Puskesmas untuk divaksin.
Tapi persediaan vaksin kami terbatas.
Sekarang kami prioritaskan vaksin kedua bagi yang sudah menerima vaksin pertama. Karena jarak maksimal 28 hari. Kalau lewat dari 28 hari, maka fungsi atau efektivitas dari vaksin akan berkurang.

Anggapan masyarakat meningkatnya kasus kematian akhir-akhir ini karena korban dari vaksin. Benarkah itu ?

Saya membantah hal itu. Kematian adalah takdir Allah bukan karena vaksin.
Contoh meninggalnya suami saya (almarhum Pattuwai mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2014-2019,red) bukan akibat divaksin. Suami saya tidak divaksin karena ada sesuatu. Sedangkan anak saya Lambi (Lambi Debakti Mapassese, anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2019-2024) positif karena kontak dengan bapaknya. Tapi karena dia sudah divaksin maka ada kekebalan.

Terjadinya pro kontra di tengah masyarakat tentang vaksin apakah karena pemerintah daerah kurang sosialisasi ?

Pemerintah terus melakukan sosialisasi, menyampaikan imformasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program vaksin maupun protokol kesehatan untuk pencegahan Covid -19. Di Puskesmas-Puskesmas juga gencar sosialisasi. Ada wadah Posyandu Keluarga tempat bersosialisasi mengedukasi masyarakat. Juga memanfaatkan corong-corong masjid menyuarakan hal ini. Bidan-bidan desa juga terus menyuarakan. Di Puskesmas-Puskesmas Pembantu juga demikian. 
Persoalan kesehatan, bukan orang kesehatan saja yang harus bekerja. Semua harus bekerjasama mengedukasi masyarakat.
Harapan kami media juga terus membantu kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Benarkah efek samping dari vaksin akan menyebabkan sesak napas ?

Tidak benar. Umumnya efek samping dari vaksin adalah mengantuk. Tidak sampai pengaruhnya pada sesak napas.
Prinsip vaksinasi untuk memberikan kekebalan terhadap tubuh.

Bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan vaksin ?

Petugas tidak serta merta langsung memberikan suntikan vaksin. Ada 17 item streaming kepada calon penerima vaksin. Kalau memenuhi syarat akan divaksin dan kalau tidak memenuhi syarat (karena ada penyakit bawaan/kormobid atau karena hamil) tidak akan divaksin atau ditunda dulu.

Apa kriteria orang yang tidak boleh divaksin ?

Tidak boleh divaksin antara lain pasien yang pernah terkonfirmasi positif Covid -19. Baru boleh divaksin menunggu 3 (tiga) bulan dulu. Kemudian ibu hamil, 
Pengidap tekanan darah tinggi (hipertensi) di atas 180 (derejat celcius), penderita gagal jantung dan
penderita asma berat.

Awalnya dari 17 item, ibu menyusui tidak boleh divaksin. Tapi sekarang sudah boleh karena dilihat dari kasus anak di bawah satu tahun sudah ada yang positif. Makanya sekarang hasil penelitian sudah boleh diberikan kepada anak 12 tahun.

Awalnya 18 tahun ke atas sampai 59 tahun saja yang boleh divaksin. Sekarang sudah ada vaksin untuk remaja mulai umur 12 tahun sampai 59 tahun.

Kalau penyakit maag kronis ?

Kalau maag kronis harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. 

Kalau ada penyakit-penyakit bawaan seperti tadi tidak boleh divaksin ?

Tidak boleh divaksin.

Apakah calon penerima vaksin harus menyampaikan riwayat penyakitnya kepada petugas ?

Ya. Mereka harus menyampaikan riwayat penyakit kepada petugas.
Kalau memang karena ada penyakit tertentu harus ditunda.
Di sana ada dokter yang akan mengeluarkan surat keterangan bahwa calon penerima vaksin tidak boleh divaksin karena ada hal-hal yang kontraindikasi.

Untuk mendapatkan pelayanan E-KTP, Program BLT, PKH dan lain-lain akan diminta sertifikat vaksin. Bagaimana dengan masyarakat yang karena hal-hal teetentu sehingga tidak bisa divaksin ? Apakah surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin itu bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan tersebut ?

Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawabnya. Tetapi yang jelas kalau tidak bisa divaksin karena ada hal-hal di atas, tetap ada surat keterangan dari dokter. (emo).