KPU Dompu Gelar Penyuluhan Hukum Tentang PAW dan Penataan Dapil

Kategori Berita

.

KPU Dompu Gelar Penyuluhan Hukum Tentang PAW dan Penataan Dapil

Koran lensa pos
Senin, 16 Agustus 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Senin (16/8/2021) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin itu dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Dompu untuk mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par, Dandim 1614/Dompu diwakili Kasdim Mayor Edi Gustaman, Kapolres Dompu diwakili Kasat Binmas IPTU Jaelani, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu diwakili Drs. Imran, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu diwakili Anggota Wahyudin, S. Pd, Pimpinan Partai Politik serta insan pers.

Materi PAW disampaikan oleh Ketua Devisi Tekhnis, Anshori.  Ia menjelaskan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPRD Kabupaten Dompu adalah proses penggantian Anggota DPRD Kabupaten Dompu
yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Sedangkan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang selanjutnya disebut Calon
Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota
DPRD Kabupaten Dompu pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan

"PAW dapat dilakukan karena 3 (tiga) hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan," jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang memperoleh suara
sah terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu, digantikan oleh Calon
Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai
Politik yang sama pada Dapil yang sama
2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Dompu memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan
Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam proses PAW, diawali dengan pengajuan Pemberhentian Antarwaktu oleh Pimpinan DPRD ke KPU Kabupaten Dompu," jelasnya.

Adapun materi Penataan Dapil disampaikan oleh Ketua Devisi Hukum, Agus Setiawan berjudul Tata Cara Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil.
Agus menguraikan bahwa Penataan Dapil berpatokan pada prinsip-prinsip :

1. KESETARAAN NILAI SUARA
Yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara
satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan
prinsip satu orang-satu suara-satu nilai;

2. KETAATAN PADA SISTEM PEMILU YANG PROPORSIONAL
Yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan
jumlah kursi yang BESAR agar presentase jumlah kursi yang
diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase
suara sah yang diperolehnya;

3. PROPORSIONALITAS
Yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah
pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap
Dapil;

4. INTEGRALITAS WILAYAH
Yaitu beberapa kecamatan yang disusun menjadi satu daerah
pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan
keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi
geografis, perhubungan dan aspek kemudahan sarana
transportasi

5. BERADA DALAM CAKUPAN WILAYAH YANG SAMA (COTERMINOUS)
Yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten yang terbentuk dari
satu, beberapa dan/atau bagian Kecamatan harus tercakup
seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi;

6. KOHESIVITAS
Yaitu Penyusunan Dapil memperhatikan aspek sejarah, kondisi
sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;

7. KESINAMBUNGAN
Yaitu Penyusunan Dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya (Pemilu
2019), kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan jumlah kursi setiap dapil (melebihi
dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas;


Sedangkan pengalokasian kursi setiap dapil untuk tahap pertama, yaitu dengan cara :

1. menentukan jumlah kursi setiap kecamatan dengan cara membagi
jumlah penduduk di setiap Kecamatan yang bersangkutan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) :
a. Apabila satu kecamatan memperoleh sejumlah kursi maksimum (12 kursi) atau sekurang-kurangnya mendekati maksimum 12 kursi, maka kecamatan tersebut ditetapkan sebagai satu Dapil
b. Apabila hasil perhitungan terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan
c. Apabila pada perhitungan tersebut, satu kecamatan tidak memperoleh kursi, atau memperoleh kurang dari 3 kursi, atau memperoleh 3 kursi/lebih tetapi tidak lebih dari 12 kursi, maka kecamatan tersebut digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung secara geografis untuk dibentuk menjadi satu dapil
d. Alokasi kursi pada penggabungan beberapa kecamatan untuk digabung menjadi satu dapil ditetapkan maksimum 12 kursi atau sekurang-kurangnya mendekati maksimum 12
kursi;


2. Menentukan alokasi kursi pada dapil , dilakukan dengan cara membagi
jumlah penduduk seluruh Kecamatan pada dapil dengan BPPd
a. Apabila hasil perhitungan terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan
b. Apabila dalam alokasi kursi pada dapil tarsebut memperaleh sejumlah kursi, maka sejumlah kursi tersebut dialokasikan kepada dapil yang bersangkutan;
3. Menentukan jumlah kursi yang sudah dialokasikan di seluruh dapil dengan
cara menjumlahkan kursi yang telah dialokasikan pada setiap dapil
tersebut.




Sedangkan pengalokasian kursi setiap dapil tahap kedua dengan cara

1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum dialokasikan dengan cara
mengurangkan jumlah kursi DPRD Kabupaten yg telah dialokasikan di seluruh Dapil;
2. Menentukan sisa penduduk pada setiap Dapil, dengan cara
mengurangkan jumlah penduduk di dapil yang bersangkutan dengan
hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh dapil yang bersangkutan
dengan BPPd;
3. Menentukan peringkat sisa penduduk pada setiap dapil, dimulai dari sisa penduduk terbanyak sampai dengan sisa penduduk paling sedikit;

4. Mengalokasikan sisa kursi, dengan cara mengalokasikan satu persatu
kepada dapil yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua,
ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis. (emo).