KMD Unras Tolak Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Administrasi

Kategori Berita

.

KMD Unras Tolak Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Administrasi

Koran lensa pos
Selasa, 03 Agustus 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Sekitar 50 orang pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (3/8/2021) pukul 10.30 Wita.

Mereka menyampaikan tuntutan menolak aturan yang mengharuskan kepemilikan sertifikat vaksin bagi masyarakat sebagai persyaratan administrasi karena hal itu jelas sangat merugikan masyarakat.

Salah seorang perwakilan massa aksi, Wahyu menegaskan bahwa keharusan adanya kartu vaksin sudah melanggar hak asasi manusia yang diamanatkan oleh UUD 1945. UUD telah mengamanatkan bahwa rakyat mendapatkan kebebasan. Tetapi hari ini pemerintah telah mengintervensi kehidupan rakyat. Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil, menerima bantuan BLT, PKH, maupun mengurus pembuatan SIM harus menyertakan dengan kartu vaksin.


"Masyarakat tidak bisa mendapatkan haknya dalam program BLT, PKH dan sebagainya karena dipersyaratkan harus memiliki sertifikat vaksin. Ini melanggar hak asasi manusia. Ini melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945," sorotnya.

Statemen senada dilontarkan pula oleh Koordinator Umum (Kordum), Arjun. Ia menilai penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat menyengsarakan masyarakat kecil.

"Uang seribu rupiah saja sulit didapatkan oleh masyarakat kecil. Apalagi dengan kebijakan PPKM ini membuat masyarakat kecil sangat menderita," kritiknya.

Ia menyebut aksi yang dilakukan oleh KMD semata-mata sebagai bentuk keprihatinan terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat kecil.


"Masyarakat kecil dipaksa agar melakukan vaksin supaya bisa mendapatkan pelayanan. Ini adalah tindakan kezaliman terhadap rakyat. Hidup rakyat," tandasnya.

Korlap Muhaimin pada kesempatan tersebut kemudian membacakan 6 (enam) poin tuntutan. 
Pertama, Laksanakan UU Karantina Kesehatan;
Kedua, Berikan Fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat yang terpapar covid;
Ketiga, Berikan jaminan sosial untuk seluruh masyarakat selama diberlakukanya PPKM
Keempat, Berikan pendidikan gratis selama pandemi;
Kelima, Hentikan vaksinasi secara paksaan; dan
Keenam, Hapuskan sertifikat vaksin sebagai syarat adminitrasi.

Setelah berorasi sekitar 1 (satu) jam, massa aksi ditemui oleh 4 (empat) orang anggota DPRD Kabupaten Dompu, yakni Ir. Muttakun (Ketua Komisi I), Yatim (Komisi II) serta Drs. Muhammad Irfan dan Syafruddin, S. TP (Komisi III).
Yatim meminta waktu untuk membahas dulu apa yang menjadi tuntutan massa KMD. Karena pada waktu bersamaan tengah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu. 
Namun tawaran itu ditolak oleh massa aksi. Mereka menuntut 30 (tiga puluh) anggota DPRD Kabupaten Dompu hadir untuk menemui massa aksi. 
Sempat terjadi ketegangan karena massa aksi melakukan sweeping terhadap sejumlah mobil plat merah yang ke luar dari pintu gerbang sebelah barat. Namun hal itu tidak mengakibatkan terjadinya bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Mereka bersikeras menuntut agar Ketua DPRD Kabupaten Dompu beserta para anggota hadir menemui massa aksi KMD di depan pintu gerbang gedung dewan tersebut untuk mengeluarkan rekomendasi untuk dikirim ke pusat agar pemerintah menghapus kebijakan sertifikasi vaksin.


Beberapa saat kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par bersama sejumlah anggota menemui massa aksi. Andi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Dompu sangat mengapresiasi dan mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh massa KMD.

"Gerakan ini sangat kami apresiasi karena kami juga sudah menerima keluhan yang sama dari masyarakat," kata Andi.



Andi mengemukakan bahwa terjadi miskomunikasi terkait vaksin ini. Laporan yang diterimanya bahwa ada warga yang dengan terpaksa melakukan suntikan vaksin agar bisa mendapatkan program bantuan PKH dan sejenisnya dengan menyembunyikan riwayat penyakitnya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang akan divaksin diawali dengan 17 poin streaming berupa pertanyaan-pertanyaan kepada calon penerima vaksin terkait dengan riwayat penyakit yang pernah diderita. Apabila benar-benar ada riwayat penyakit, maka pihak kesehatan tidak boleh memberikan suntikan vaksin serta harus memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin.

"Jangan sampai pihak kesehatan hanya mengejar target tanpa memperhatikan riwayat penyakit pasien," tegasnya.


Terkait dengan persoalan yang menjadi tuntutan massa aksi, Politisi NasDem tersebut memutuskan akan mengundang pihak terkait seperti Satgas Covid -19 (Kapolres, Dandim, BPBD, Dinas Kesehatan), Dinas Sosial, maupun Dinas Dukcapil untuk membahasnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Dompu. Kegiatan tersebut dijadwalkan besok Rabu (4/8/2021).
Selanjutnya massa aksi membubarkan diri dengan tertib pada pukul 12.00 Wita. (emo).