Belasan Tahun Berdomisili, Tapi Tidak Tercatat Sebagai Warga Dompu

Kategori Berita

.

Belasan Tahun Berdomisili, Tapi Tidak Tercatat Sebagai Warga Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 21 Agustus 2021

 



Dompu, koranlensapost.com - Aneh tapi nyata. Itulah yang terjadi di Kabupaten Dompu NTB. Banyak warga yang telah belasan tahun menetap di Kabupaten Dompu tetapi secara hukum masih berstatus sebagai penduduk di daerah asal.
Persoalan ini jelas berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya tidak bisa memberikan hak demokrasinya dalam Pemilu.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par menyebut pada Pemilu lalu ada sekitar 6.000 (enam ribu) warga di Kecamatan Manggelewa yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena terganjal status kependudukan ini.

"Ada sekitar enam ribu orang yang tidak bisa ikut memilih karena tidak punya KTP Dompu. Itu baru di Kecamatan Manggelewa, belum lagi di kecamatan-kecamatan lainnya," ungkap Andi saat acara Penyuluhan Hukum terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Dompu baru-baru ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Drs. Imran pada kesempatan yang sama membenarkan hal itu. Dikatakannya banyak sekali warga dari Lombok, Jawa, maupun Flores dan Sumba (NTT) yang sudah lama menetap di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini hingga belasan tahun. Namun status kependudukan masih tercatat sebagai warga di daerah asalnya.
"Mereka memang warga Kabupaten Dompu berdasarkan domisili, tetapi mereka belum tercatat sebagai penduduk Kabupaten Dompu karena belum memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Kabupaten Dompu," urainya.

Imran tidak bisa menyebutkan jumlah mereka secara pasti, namun ia mengaku masih sangat banyak. 

"Belum bisa diketahui pasti jumlah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Dompu ini. Karena ada yang sudah meninggal atau kembali ke daerah asal. Pelaporan dari desa dan kelurahan yang bisa membantu terkait data ini karena mereka sumber utama dari data ini," ujarnya.
Imran menjelaskan untuk pemindahan dokumen kependudukan sebenarnya saat ini sudah dipermudah melalui registrasi secara online. Warga yang bersangkutan mengajukan permohonan secara online melalui Adninistrator Database (ADB) Kependudukan yang dapat dilakukan secara online dialamatkan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu. Selanjutnya instansi tersebut akan berkoordinasi dengan ADB Dinas Dukcapil asal warga tersebut untuk mengurus proses pemindahannya.

"Sebenarnya tidak ada yang sulit tergantung yang bersangkutan. Mereka tidak harus jauh-jauh datang ke kantor untuk mengurus hal itu," tandasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu juga telah melakukan upaya jemput bola dengan cara turun ke kecamatan-kecamatan untuk perekaman KTP. Namun kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki.

"Kami akan turun mobile setiap hari kerja kalau sarana prasarana tersedia. Kalau alatnya kami bawa ke luar, maka pelayanan di kantor terganggu. Harus ada sarana prasarana lain sehingga kami bisa turun perekaman setiap saat dengan tidak mengganggu pelayanan di kantor. Tolong dong sarana prasarana Dukcapil dilihat dan juga anggaran untuk Dinas Dukcapil jangan dipotong bahkan harus ditambah," kata Imran sembari meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Dompu yang duduk di sampingnya untuk memperhatikan beberapa kendala dimaksud.

Ia optimis apabila berbagai kendala di atas dapat diatasi oleh pemerintah, maka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) akan lebih maksimal sehingga penduduk yang memiliki dokumen kependudukan bisa lebih dari 300 ribu jiwa.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar berjanji akan memperjuangkannya. 

"Kami di DPRD akan mengupayakan apakah penambahan mobile perekaman KTP yang didukung dengan peningkatan SDM petugasnya atau mengupayakan agar alat yang ada di kecamatan bisa difungsikan kembali," ucapnya. 

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin juga mengungkapkan masih banyak warga yang berdomisili di suatu desa atau kecamatan lain tetapi status di desa atau kecamatan lain. Dengan kata lain berpindah domisili tetapi tidak mengurus administrasi kepindahannya ke Dinas Dukcapil sehingga masih menggunakan KTP dan KK di tempat tinggal yang lama. Persoalan ini berdampak pada pemberian hak suara di dalam pesta demokrasi karena yang bersangkutan hanya bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan KTP dan KK yang dimiliki bukan sesuai domisili. (emo).