Seorang Karyawan Toko Nyolong Duit Hingga 160 Juta

Kategori Berita

.

Seorang Karyawan Toko Nyolong Duit Hingga 160 Juta

Koran lensa pos
Selasa, 27 Juli 2021

 

     Terduga pelaku J beserta barang bukti


Dompu, koranlensapost.com - Sepandai-pandainya bangkai dibungkus pasti akan berbau juga. 

Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan ulah J (18) seorang karyawan di Toko Duta Sembako Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB.

Aksi jahilnya mencuri uang milik toko tempat ia bekerja akhirnya berhasil diungkap. Gerak-geriknya yang mencurigakan saat sortir uang terekam kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Akibat perbuatannya, J diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu kemarin.

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Ahmad Marzuki mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan pencurian itu serta kronologis terungkapnya kasus itu.
Pada Jumat malam (23/7/2021) pukul 21.00 Wita, dilakukan sortir uang di toko tersebut. Sortir uang merupakan hal yang rutin dilakukan setiap malam setelah toko ditutup. Saat proses sortir uang itu,  pemilik toko melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dilakukan.oleh J. Untuk memastikan hal tersebut, pemilik toko melihat kembali rekaman CCTV dan akhirnya terungkap bahwa gerak-gerik mencurigakan dimaksud yakni J sedang mengambil uang lalu disembunyikan. J tidak berkutik, akhirnya ia mengakui perbuatannya. Uang sebanyak.Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) ia sembunyikan. 
Rupanya aksi serupa telah dilakukan berulang kali oleh J. Ketika sang pemilik toko menanyakan kehilangan uang yang terjadi selama ini, J mengakui bahwa dirinya yang.telah mengambil uang itu.

"Sehingga terbongkar bahwa J yang telah mengambil sejumlah uang milik Pelapor (pemilik toko) dari bulan Oktober 2020 sampai Jumat tanggal 23 Juli 2021," ungkap Marzuki.

Disebutkan Marzuki bahwa J mengambil uang setiap hari 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan lebih. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). Karena itu korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti," jelas Marzuki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pada hari Minggu (25 juli,2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Katim Puma IPDA Bayoe Wicaksono S. Tr. K telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku J pencurian A.n Sdri. J, yang saat itu sedang berada di Toko Duta Sembako tempatnya bekerja dan selanjutnya  dibaw  ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (emo).