Pergub NTB 21/2021 Kesempatan Emas Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kategori Berita

.

Pergub NTB 21/2021 Kesempatan Emas Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Koran lensa pos
Jumat, 09 Juli 2021


           Muhammad Husni, S. Sos., M. Si


Dompu, koranlensapost.com - Peraturan Gubernur NTB Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Dompu Muhammad Husni, S. Sos., M. Si saat ditemui media ini di ruang kerjanya kemarin.

"Ini kesempatan yang luar biasa bagi masyarakat mari dimanfaatkan kesempatan ini," jelas Husni.

Ia mengatakan objek wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Dompu berjumlah sekitar 49 ribu. Namun yang dapat menunaikan kewajiban membayar pajak hanya sekitar 17 ribu atau 34 %.

"Ada 32 ribu atau 66 persen yang masih menunggak," bebernya.


Lebih lanjut Husni menjelaskan secara detail isi Pergub yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021 itu.

Bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo atau tepat waktu
mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 5% (lima
persen) dari nilai pokok PKB. Sedangkan bagi yang membayar setelah jatuh tempo mendapat pembebasan sanksi administrasi (denda).


Kemudian bagi wajib pajak yang menunggak antara1 sampai 5 tahun apabila membayar PKB pada bulan Juli 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 50% (lima puluh persen) dari total nilai pokok PKB. Apabila dibayar pada bulan Agustus 2021 mendapat keringanan  sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB. Bila pembayaran pada bulan September 2021 mendapat keringanan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total nilai pokok PKB; Jika membayar PKB pada bulan Oktober 2021 mendapat sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB; Membayar PKB pada bulan Nopember 2021 mendapat keringanan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai pokok PKB; dan bila membayar pada bulan Desember 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB.

Sedangkan bila menunggak lebih dari 5 tahun, maka tahun di atas 5 tahun itu dibebaskan dari pembayaran pajak dan denda (diputihkan). Misalnya WP menunggak PKB selama 7 (tujuh) tahun, maka yang 2 (dua) tahun diputihkan dan yang 5 (lima) tahun membayar dengan.keringanan sesuai tertera di atas.


Lebih lanjut Husni mengemukakan sejak hari pertama pemberlakuan Pergub tersebut, pihaknya terus melakukan langkah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui brosur yang disebarluaskan di tempat-tempat keramaian. Seperti di pasar-pasar, komplek pertokoan, dan pangkalan ojek. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial (facebook dan WhatsApp) dan media massa (cetak dan online). Bahkan memanfaatkan corong-corong masjid di setiap desa di semua kecamatan. 
Operasi Gabungan bersama dengan anggota.kepolisian, TNI, serta Dishub juga merupakan upaya untuk meningkatkan pembayaran PKB.

Sedangkan pelayanan pembayaran PKB adalah di Kantor Samsat Dompu dan Samsat Keliling. 
"Kami juga melayani pembayaran pajak dengan sistem delivery. Ada wajib pajak menelepon untuk membayar pajak, petugas kami mendatangi setelah itu dibayarkan di kantor lalu diantar lagi ini gratis ongkos kirim," ujarnya. 

Husni mengaku berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan memberikan hasil yang menggembirakan. Dari hari ke hari masyarakat cukup antusias untuk menunaikan kewajibannya membayar PKB. Namun demikian Husni belum bisa menyebutkan persentase peningkatan pembayaran PKB selama beberapa hari ini. 
"Nanti kita akan evaluasi dulu setiap minggu baru bisa diketahui berapa peningkatannya," pungkasnya. (emo).