Kejari Dompu Peringati HBA Ke 61 Secara Sederhana

Kategori Berita

.

Kejari Dompu Peringati HBA Ke 61 Secara Sederhana

Koran lensa pos
Kamis, 22 Juli 2021



Dompu, koranlensapost.com - Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (22/7/2021) memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61. Kegiatan digelar di Gedung PKK Kabupaten Dompu dengan tema nasional "Berkarya Untuk Bangsa".

Hadir dalam acara tersebut Bupati Dompu Kader Jaelani, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK, Dandim 1614 Dompu diwakili Lettu Inf. Saifuddin, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par, dan beberapa pejabat lainnya. 
Tidak seperti tahun - tahun sebelum terjadinya Pandemi Covid -19 yang dilaksanakan secara meriah disertai acara-acara hiburan, kegiatan HBA ke 61 ini berlangsung secara sederhana dengan mengacu pada standard protokol kesehatan Covid -19. Namun demikian kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat.

Peringatan HBA ke 61 di Dompu ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajari Dompu M. Abeto Harahap, SH., MH dan kemudian diserahkan kepada Bupati AKJ, Kapolres Dompu dan Ketua DPRD Dompu.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Abeto Harahap, SH., MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa di saat pandemi ini memang tidak dilakukan secara meriah sebagaimana biasanya untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid -19.

"Yang paling penting adalah bagaimana memaknai HBA itu sendiri bukan kemeriahan pelaksanaannya," ungkapnya.


Pada kesempatan tersebut Kajari memaparkan sejarah singkat terbentuknya Adhyaksa (Kejaksaan) di Indonesia dan perjalanannya dari masa ke masa. Dikatakannya Kejaksaan sudah ada ada sejak masa pemerintahan Belanda.
Dengan diproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka seluruh bentuk kekuasaan dan pemerintahan di zaman kolonial Belanda maupun Jepang, secara otomatis beralih ke Pemerintahan RI, termasuk pula kekuasaan kehakiman (Kejaksaan ada di dalamnya).

Pada tahun 1960, Presiden mengelurkan Kepres Nomor 204 tahun 1960 yang menyatakan bahwa Kejaksaan berdiri sendiri sebagai departemen yang terpisah dengan Departemen Kehakiman.

"Inilah titik tolak terpisahnya Kehakiman dengan Kejaksaan," jelasnya.

Dikemukakan Kajari bahwa musyawarah pembahasan mengenai pemisahan Kehakiman dengan Kejaksaan itu mulai dilaksanakan pada 22 Juli 1960. Sedangkan Kepres nomor 204/1960 itu diterbitkan pada 1 Agustus 1960. Meski demikian, Kepres tersebut berlaku mundur yakni sejak 22 Juli 1960. Karena itulah tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Lebih lanjut Abeto menerangkan bahwa Lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan konsep Integrated Criminal Justice (ICJ) selalu terus bergerak dan berkarya dengan melakukan beberapa langkah inovasi dan kreativitas seiring dengan peradaban hukum membangun sistem hukum yang lebih cerdas, bermartabat, dan berkeadilan namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam menjalankan kewenangannya dan lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan.

Langkah-langkah pencegahan yang dilaksanakan oleh kejaksaan antara lain melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa dalam Program Jaksa Masuk Desa (JMD), penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) maupun dengan Program Jaksa Menyapa melalui Radio Republik Indonesia.

"Saat ini dengan adanya sarana teknologi internet, Kejaksaan melakukan penyuluhan melalui website, facebook, instagram, twitter, maupun  whatsApp," ujarnya.

Dikatakannya pelaksanaan tugas pencegahan yang dilakukan oleh kejaksaan melalui kemudahan teknologi informasi dan komunikasi di atas diharapkan dapat menyentuh langsung ke seluruh lapisan masyarakat sehingga persoalan hukum lebih dikenal dan dipahami oleh masyarakat yang pada akhirnya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hukum di tengah masyarakat.

Namun demikian, diakuinya upaya-upaya tersebut memang belum teruji 100 % tingkat keberhasilannya. Faktanya perkara yang ditangani justru mengalami kenaikan. Di antaranya perkara pencurian, pemerkosaan, penipuan, penggelapan, kasus anak berhadapan dengan hukum, maupun kasus narkoba.

"Informasi terakhir yang kami dapatkan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) saat ini terjadi over capacity (melebihi kapasitas)," bebernya.

Ia mengakui penegakan hukum masih jauh dari harapan. Karena itu Kejaksaan terus berbenah untuk mendapatkan konsep-konsep yang lebih humanis, modern dan lebih baik lagi. 
Selain upaya pencegahan dan penindakan, Kejaksaan juga melakukan upaya restorative justice dalam perkara-perkara tertentu mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pelaku maupun korban.

Disebutnya pula bahwa Kejaksaan Negeri Dompu melakukan pula upaya pendampingan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya Bupati Dompu Kader Jaelani dalam sambutannya mengemukakan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kejaksaan
negeri dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan. Antara lain turut
menciptakan kondisi yang
mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara serta mempunyai kepedulian untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan memberikan edukasi sebagai upaya mencegah terjadinya segala bentuk tindak pidana.


Dilanjutkan Bupati AKJ, Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan
Negeri Dompu untuk lebih dekat dengan
masyarakat, salah satunya dengan
menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. 
"Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, harapan besar kami, kejaksaan ke depan, senantiasa dapat berupaya
meningkatkan integritas moral, profesionalitas aparat serta
meningkatkan peran kejaksaan negeri sebagai pendamping, akselerator, pengawal dan pengaman jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dapat dipercaya, dalam memecahkan
berbagai persoalan kemasyarakatan, sehingga nantinya peran
kejaksaan negeri, dalam penegakan supremasi hukum dapat
menciptakan rasa keadilan, dan kepastian hukum sesuai dengan
yang diharapkan oleh masyarakat.


"Melalui kesempatan ini, saya mengapresiasi Kejaksaan
Negeri Dompu, yang senantiasa menjaga konsistensi dalam
meningkatkan kinerja penegakan hukum," ucap Bupati AKJ.

Diharapkan Bupati, sinergitas, hubungan kerjasama dan koordinasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus berjalan.

"Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Dompu  kami mengucapkan Selamat Hari Bhakti
Adhyaksa ke-61 tahun 2021 kepada Kepala beserta jajaran Keluarga Besar
Kejaksaan Negeri Dompu. Semoga dengan pelaksanaan peringatan
ini, Kejaksaan Negeri Dompu, semakin jaya dan sukses, dalam melaksanakan
tugas - tugasnya serta lebih dekat dengan
masyarakat Kabupaten Dompu," kata Bupati AKJ.

Ketua Panitia, Indra Zulkarnain, SH dalam laporannya bahwa dalam rangka HBA ke 61, Kejari Dompu melaksanakan serangkaian kegiatan Bhakti Sosial. Antara lain memberikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu yang terkena dampak Covid -19 di Kelurahan Dorotangga, Desa Kareke dan beberapa tempat lainnya. Kejari juga melakukan anjangsana ke kediaman pensiunan Kejaksaan serta melaksanakan rapid test antigen dan swab bagi karyawan Kejari Dompu. (emo).