Bupati Dompu Keluarkan SE PPKM Level 3 Memuat Sebelas Poin

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Keluarkan SE PPKM Level 3 Memuat Sebelas Poin

Koran lensa pos
Senin, 26 Juli 2021



Dompu, koranlensapost.com - Bupati Dompu, Kader Jaelani pada hari ini, Senin (26/7/2021) mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 360/ 327 /BPBD/2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Dompu.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 
"Berdasarkan
hasil assesment oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa
Kabupaten Dompu masuk dalam kriteria Level 3," jelas Bupati AKJ dalam SE tersebut.

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Bupati AKJ mengeluarkan 11 (sebelas) poin instruksi.

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

Kedua, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75%
(tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;

Keempat,  pasar tradisional, pedagang kaki lima,
toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum berlaku
ketentuan:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,
memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer,
b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan
dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ketujuh, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng
serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan
mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Kedelapan, kegiatan olahraga/pertandingan
olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Kesembilan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

Kesepuluh, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Kesebelas, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan oleh Pemerintah dan perubahan status level.

Surat Edaran Bupati Dompu tersebut ditujukan kepada Dandim 1614/Dompu, Kapolres Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Kepala Pengadilan Negeri Dompu, Pimpinan OPD Se-Kabupaten Dompu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Camat se-Kabupaten Dompu, Lurah se-Kabupaten Dompu, Kades se-Kabupaten Dompu, serta Pelaku Usaha, Pengelola
Penyelenggara atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum di seluruh
Kabupaten Dompu.
Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur NTB di Mataram, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB. (emo).