Bupati AKJ Sebut Kepatuhan Masyarakat Dompu Terhadap Prokes Masih Fifty - Fifty

Kategori Berita

.

Bupati AKJ Sebut Kepatuhan Masyarakat Dompu Terhadap Prokes Masih Fifty - Fifty

Koran lensa pos
Jumat, 23 Juli 2021
              Bupati Dompu, Kader Jaelani



Dompu, koranlensapost.com - Bupati Dompu Kader Jaelani menyebut kepatuhan masyarakat Dompu terhadap imbauan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) baru dilaksanakan oleh sebagian orang. Sedangkan sebagian yang lain belum bisa mematuhinya.

"Masih fifty - fifty (50% - 50%). Ada yang takut ya benar - benar mematuhi protokol kesehatan. Tapi masih ada yang tidak percaya sehingga tidak mau mengikuti," ungkap Bupati AKJ saat dikonfirmasi wartawan usai pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Tingkat Kabupaten Dompu yang digelar di Gedung PKK Dompu, Kamis (22/7/2021).
                      Surat Edaran Bupati Dompu tentang                                       Ketentuan Pesta

Surat Edaran Bupati Dompu nomor 360/320/BPBD/VI/2021 tentang Ketentuan Pesta yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 diakui Bupati AKJ sudah terlaksana di tengah masyarakat. Namun disayangkan masih banyak masyarakat yang belum memahaminya, khususnya terkait dengan kata standing party dalam acara pesta pernikahan atau Mbolo Weki.

"Mereka sudah mengikuti hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak faham tentang standing party," ujarnya.

Terkait hal itu, lanjutnya para Camat tetap menyampaikan teguran kepada sohibul hajat maupun pemerintah desa setempat bila masih terjadi pesta yang mengabaikan tentang ketentuan standing party sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut. 


Mengenai Surat Edaran bernomor 360/325/BPBD/VII/2021 tentang Perubahan Zona dan Tidak Boleh Dilakukan Sholat Id di Lapangan Terbuka yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu pada hari Senin sore tanggal 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1442 H, dijelaskan oleh Bupati AKJ merupakan langkah pemerintah di dalam melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya wabah pandemi Covid -19 yang harus selalu diwaspadai. Dikatakan Bupati AKJ bahwa SE itu  merujuk pada hasil press release yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB sehari sebelumnya yakni tanggal 18 Juli 2021 yang menerangkan bahwa Kabupaten Dompu masuk dalam zona orange. SE Bupati Dompu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M tertanggal 21 Juni 2021. Pada Ketentuan nomor 2 SE Menag tersebut menerangkan bahwa "Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange DITIADAKAN. Larangan itu untuk menghindari keramaian atau kerumunan.

"Walaupun banyak yang memprotes kepada saya, saya harus tetap patuh pada perintah atasan agar saya tidak melakukan kesalahan," tandas Bupati AKJ.

Dalam sambutannya pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tersebut, Bupati AKJ juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas). (emo).