Terduga Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Terduga Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 17 Juni 2021




Dompu, koranlensapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis shabu.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu (16/6/2021) Pukul 16.00 Wita di
Lingkungan Kandai II Timur Kelurahan Kandai II Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Adapun terduga pelaku adalah UJ (19) alamat Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada hari  Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menerima  informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah masyarakat di Lingkungan Kandai Timur Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat konsumsi narkotika. Menerima informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAMLI, S.H menuju rumah dimaksud.

Benar saja, di salah satu kamar dari rumah tersebut anggota memergoki terduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Tanpa membuang waktu lagi, Anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan  terduga yang sedang duduk. Kemudian Anggota meminta bantuan masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga serta para saksi. Saat melakukan penggeledahan, Anggota menemukan barang bukti bungkus rokok surya 12 yang dibuang oleh terduga. Terdapat 6 (Enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berada di kantung depan sebelah kanan jaket yang dikenakan oleh terduga beserta barang bukti lainnya yang berserakan di kamar tersebut. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa  terduga dan Barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti 1 (Satu) buah bungkus rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sbb:
* 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram;
* 1,19 (Satu koma satu sembilan ) gram;
* 3,60 (Tiga koma enam nol) gram;
* 1,53 (Satu koma lima tiga) gram;
* 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram;
* 1,33 (Satu koma tiga tiga) gram;
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan;
- 1 (Satu) buah bong (alat hisap);
- 1 (Satu) korek api gas yang sudah dimodif;
- 1 (Satu) buah korek api gas;
- 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari sedotan;
- 4 (Empat) gulung plastik klip transparan kosong;
- 1 (Satu) buah sedotan bentuk L. 

"Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto : 10,19 (Sepuluh koma satu sembilan) gram," ungkap Handik. (emo).