Seorang Mahasiswi di Dompu Dijambret dan Ditendang Hingga Terjungkal di Aspal Jalan

Kategori Berita

.

Seorang Mahasiswi di Dompu Dijambret dan Ditendang Hingga Terjungkal di Aspal Jalan

Koran lensa pos
Minggu, 30 Mei 2021

 

             J (23) Mahasiswi asal Desa Woko Kec. Pajo                        Kab. Dompu yang menjadi korban jambret 


Dompu, koranlensapost.com - Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan sudah mulai banyak terjadi di Kabupaten Dompu. Kali ini dialami oleh J (23),  seorang mahasiswi asal Dusun Woko Atas Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu sore (29/5/2021) sekitar 19.00 wita di jalur menuju Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

"Pelakunya masih dalam proses lidik,' ungkap Handik. 

Handik mengemukakan kronologis terjadinya aksi curas itu.  Pada Sabtu sore itu korban J datang dari arah Kota Dompu menggunakan sepeda motor hendak menuju kediamannya di Desa Woko. 
"Ketika korban sampai di Cabang Woko, korban dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor juga," sebutnya.

Di saat melewati jalan yang sepi tidak ada perkampungan penduduk (pada jarak sekitar 300 meter dari cabang Woko menuju arah Desa Woko), pelaku beraksi dengan cara mempercepat laju kendaraannya agar mendekati kendaraan korban. 
"Setelah dekat, pelaku langsung menarik paksa tas milik korban sampai tali tas milik korban terputus," bebernya berdasarkan pengakuan korban.

Setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku tetap mengejar korban kemudian menyalip sepeda motor korban dari arah kiri. Kemudian pelaku menendang sepeda motor bagian kiri milik korban menggunakan kaki kanan pelaku sehingga korban bersama kendaraannya terjungkal di aspal jalan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada dagu, luka robek di bibir bagian bawah dan luka lecet di lutut kanan," ujar Handik.

Tas korban yang dijambret berisi 1 buah Handphone merk Iphone 6 S-Plus seharga Rp.6.320.000, uang sebanyak Rp. 925.000,-,  KTP, STNK sepeda motor Yamaha Mio, Kartu Mahasiswa, 1 buah Flashdisk 8 GB seharga Rp.50.000, dan ATM BRI.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.295.000," kata Handik.

Usai menerima laporan pengaduan dari pihak korban, pihak kepolisiann membuat laporan polisi dan membawa korban ke Puskesmas Ranggo untuk dilakukan Pemeriksaan Luar (Visum) seta melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban. (emo).