Isu Kerusakan Hutan, Topik Terhangat dalam KP II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Dompu 2021-2026

Kategori Berita

.

Isu Kerusakan Hutan, Topik Terhangat dalam KP II Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Dompu 2021-2026

Koran lensa pos
Rabu, 26 Mei 2021


Dompu, koranlensapost.com - Persoalan kerusakan hutan menjadi topik terhangat yang dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Tahap II dalam rangka Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 yang berlangsung di aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Senin (24/5/2021).

Amir Hamzah dari Lembaga Studi Pengkajian Lingkungan (LESPEL) mengatakan setiap tahun pemerintah disibukkan menangani dan mengatasi persoalan kerusakan hutan yang masif akibat perambahan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat. 

"Mungkin sampai cicit kita akan mendapatkan risiko akibat dari kerusakan hutan kita," ujarnya.

Ia sangat mengkhawatirkan dengan adanya harga komoditas jagung yang semakin naik, bila tidak ada sikap tegas dari pemerintah dengan mengeluarkan aturan yang ketat, bakal berdampak pada munculnya upaya masif dari masyarakat untuk semakin memperluas areal penanaman jagung ke dalam kawasan hutan. 

"Harga jagung yang bagus ini justru membuka peluang bagi masyarakat membuka lahan ilegal secara besar-besaran kalau tidak segera pemerintah mengambil sikap tegas melarang," tandasnya.

Dikatakannya program reboisasi dan penghijauan setiap tahun terus dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengeluarkan biaya tidak sedikit. Namun program tersebut sia-sia belaka karena petani menyemprot kembali pohon-pohon yang telah ditanam itu dengan herbisida.

"Yang lebih ironis lagi kita menanam petani menyemprot. Ini penyebab sehingga hutan selalu gundul walaupun kita tanam. Tanaman yang kita tanam tidak ada yang tumbuh justru jadi gundul semua," sorotnya.

Selanjutnya ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah menyusun Perda Perlindungan Hutan agar petani tidak lagi menebang hutan dan membuka lahan baru untuk areal pertanian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu H. Albuhairum, S. Sos., M. Si menyampaikan harapannya agar upaya pengembalian kondisi hutan benar-benar menjadi prioritas demi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Dikatakannya minimnya pasokan air dari PDAM kepada masyarakat tidak bisa dilepaskan dari semakin berkurangnya sumber mata air akibat kerusakan hutan yang masif.

"Harus ada langkah-langkah untuk mencegah dan merehabilitasi hutan kita yang sudah hancur ini," ujarnya. 


Terkait kerusakan hutan juga disoroti oleh Dra. Hj. Sri Suzana (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu). Ia mengaku prihatin melihat kondisi hutan (gunung) di berbagai wilayah di Kabupaten Dompu yang telah mengalami kehancuran akibat ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya harus ada langkah dan upaya konkret untuk mengembalikan kondisi hutan.

"Hutan kita sudah rusak. Dalam dokumen KLHS RPJMD harus tertuang langkah-langkah konkret untuk menghijaukan kembali gunug-gunung yang telah gundul. Jangan kita biarkan gunung kita rusak terus tanpa ada upaya untuk menghijaukan kembali," usulnya.

Ia mengusulkan upaya penghijauan bisa dimulai dari kawasan tapal batas dengan Kabupaten Bima.

"Di kiri jalan memasuki Kabupaten Dompu adalah kawasan tutupan daerah. Kita hijaukan mulai dari situ kemudian di wilayah-wilayah lainnya," usulnya.

Menurutnya upaya penyelamatan hutan itu harus tetap dan terus dilakukan demi keberlangsungan lingkungan hidup.

Sementara itu Kabag Ekonomi dan SDA Setda Dompu, Soekarno, ST., MT mengemukakan sejumlah indikator kerusakan hutan di Dompu. Kerusakan hutan yang masif mengakibatkan semakin rendahnya kemampuan hutan di dalam menyimpan air. Hal itu ditandai dengan terjadinya banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten Dompu yang menerjang ke pemukiman penduduk dan lahan-lahan pertanian serta hilangnya sejumlah sumber mata air. Kehancuran hutan juga ditandai dengan tingkat sedimentasi yang cukup tinggi. 

"Indikator-indikator ini menunjukkan bahwa hutan kita sudah jauh kerusakannya," ucapnya.

Ia mengusulkan pula dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 harus tertuang upaya 
menghentikan kerusakan hutan dan merestorasi hutan yang sudah rusak.

Soekarno menegaskan upaya pengelolaan sumber daya air sejalan dengan upaya merestorasi (memperbaiki) fungsi hutan. Karena hutan berfungsi menyimpan mata air. 

"Bagaimana kita mengelola sumber air kalau hutan yang berfungsi menyimpan air sudah rusak ?," ujarnya seraya mengusulkan untuk menyusun Perda Perlindungan Sumber Air.

Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par mengemukakan persoalan kerusakan hutan memang sungguh memprihatinkan. Kerusakan itu terjadi di depan mata. Dampak dari kerusakan itu juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena kewenangan penindakan itu telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Politisi Nasdem dua periode ini sangat mengharapkan kesadaran masyarakat setempat untuk tidak lagi memperluas ekspansi ke wilayah hutan untuk areal penanaman jagung. Selain itu masyatakat juga harus menjaga hutan di wilayahnya bila ada yang berkeinginan membuka kawasan hutan.

"Kita terbentur oleh regulasi yang seolah mengamputasi kewenangan kita. Proses judicial review terhadap UU itu harus melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Jika tidak tumbuh kesadaran masyarakat kita sendiri menjaga hutan. Apakah harus menunggu tim dari provinsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ?," ujarnya.

Sekda Dompu H. Muhammad Syaiun, SH dalam tanggapannya juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan persoalan kehutanan seolah-olah Pemerintah Kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa karena persoalan kewenangan. Padahal Pemkab yang memiliki wilayah teritorial. Di sisi lain ketika terjadi bencana, masyarakat setempat yang merasakan dampaknya. Menurutnya langkah yang paling tepat adalah dengan mengundang instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi NTB untuk mendiksusikan hal tersebut guna mencari formulasi yang tepat agar kerusakan hutan tidak terus terjadi. 
Selain itu juga bisa dengan membangun kesadaran dan menggerakkan kelompok masyarakat lokal untuk bersama menjaga hutan di wilayah masing-masing.
Ia mencontohkan hal tersebut di Desa Daha dan Rasabou Kecamatan Hu'u. Pasca terjadinya luapan banjir beberapa waktu lalu, masyarakat setempat berkomitmen untuk menjaga wilayah hutan di sekitarnya. Bila ada oknum masyarakat yang ingin merusak hutan, maka masyarakat lokal sendiri yang akan mengusirnya.

"Kalau di Daha dan Rasabou bisa begitu. Saya kira di tempat lain juga bisa," tuturnya.

Sekretaris Pokja KLHS RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 Miftahul Suadah, ST menegaskan pencegahan dan rehabilitasi  kerusakan lahan (kawasan hutan lindung dan kawasan budidaya) menjadi salah satu hal prioritas yang akan direkomendasikan untuk dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026.
Dikatakannya harus ada upaya yang terpadu dan berkelanjutan di dalam menghijaukan kembali gunung-gunung yang telah gundul yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Di samping itu, upaya-upaya mandiri juga bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga kestabilan lingkungan hidup adalah dengan menanami pepohonan di kebun dan lahan sendiri maupun membuat biopori di halaman rumah. 

Sedangkan lahan budidaya yang tidak boleh dialihfungsikan dalam rangka menjaga kestabilan dan ketahanan pangan juga sudah diatur dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

"Di dalam LP2B sudah ditetapkan lahan yang tidak boleh dialihfungsikan selama 20 tahun ke depan untuk menjaga kestabilan dan ketahanan pangan kita.," paparnya.

Lahan-lahan dimaksud seperti sawah-sawah irigasi teknis dan lahan pengganti di kecamatan  Manggelewa dan Woja cakupan pelayanan Dan Tanju dan Mila. (emo).