FGD di Polres Dompu, Sejumlah Persoalan Krusial Terkait Pilkades Diangkat

Kategori Berita

.

FGD di Polres Dompu, Sejumlah Persoalan Krusial Terkait Pilkades Diangkat

Koran lensa pos
Rabu, 26 Mei 2021
Peserta FGD di Polres Dompu banyak mempertanyakan tentang DPT kepada para narasumber


Dompu, koranlensapost.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Dompu telah menetapkan bahwa Hari H pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades dijadwalkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021.

Guna mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkades, maka pada hari Selasa (25/5/2021) Polres Dompu menggelar kegiatan Focus Discussion Group (FGD) yang diikuti oleh panitia Pemilihan di tingkat desa yang melaksanakan Pilkades pada tahun ini.

Ssbagaimana diketahui ada 
16 desa di Kabupaten Dompu yang akan melaksanakan Pilkades, yakni Desa Kadindi Atas (di Kecamatan Pekat), Desa So Nggajah, Konte, Soro Barat, dan Ta'a (di Kecamatan Kempo), Desa Doromelo, Nusa Jaya, dan Anamina (di Kecamatan Manggelewa), Desa Madaprama dan Mumbu (di Kecamatan Woja), Desa Mbawi (di Kecamatan Dompu), Desa Ranggo, Woko, dan Lune (di Kecamatan Pajo), serta Desa Sawe dan Hu'u (di Kecamatan Hu'u).


Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta FGD mempertanyakan banyak hal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Pilkades.
Pertanyaan yang banyak dilontarkan oleh peserta adalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan serentak pada tanggal 28 Mei 2021 ini, terutama terkait dengan persyaratan pemilih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu Haeruddin, SH dalam tanggapannya menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten tidak akan membuat kebijakan lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku secara nasional. 
"Kami tidak boleh membuat kebijakan di luar aturan yang berlaku," tegasnya.



Dikatakannya warga yang berhak memilih adalah yang sudah terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang. Persyaratan dimaksud adalah sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili 6 (enam) bulan di desa tersebut yang dibuktikan dengan KK atau KTP, tidak cacat jiwa, dan tidak dicabut hak pilihnya.



Senada disampaikan Kabag Hukum Setda Dompu Furkan, SH., MH. Ia mengatakan identitas kependudukan (KTP atau KK) adalah persyaratan mutlak bagi warga negara agar dapat menyalurkan hak pilihnya. 
Walaupun bertahun-tahun berdomisili di suatu tempat tetapi tidak memiliki identitas kependudukan (KTP atau KK) atau sudah memiliki KTP atau KK tetapi belum mencapai masa 6 (enam) bulan, maka tidak berhak memiliki hak suara. 

Ia mengibaratkan identitas kependudukam (KTP atau KK) adalah bukti legalitas kependudukan yang sah. Seseorang baru disahkan sebagai penduduk di suatu wilayah apabila telah memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan. 
"Seseorang mengaku sudah menikah harus dibuktikan dengan buku nikah. Begitu juga dengan identitas kependudukan. Kalau memang penduduk di desa itu dia harus menunjukkan KTP atau KK," jelasnya.

Lebih lanjut Furkan mengimbau kepada Panitia Pilkades dalam hal penetapan DPT agar tetap berpedoman apa aturan yang berlaku.

"Panitia harus teliti dalam menetapkan DPT," pintanya.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Dompu H. Burhan, SH. Staf Ahli Bupati Dompu ini menyampaikan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Masih banyak warga yang sudah bertahun-tahun berdomisili di suatu desa tetapi tidak mengurus administrasi kependudukan kepindahannya dari desa yang lama ke desa yang baru. Menurutnya ini memang akan menjadi dilema bagi panitia dalam menetapkan DPT. Tetapi panitia Pilkades harus bersikap tegas. Bila tidak memiliki identitas kependudukan di desa itu atau sudah memiliki tetapi belum mencapai 6 bulan maka tidak boleh dimasukkan dalam DPT.

"Ini memang akan jadi masalah.  Tetapi kita tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan Sebenarnya ini hukuman bagi orang itu. Kenapa dia tidak mengurus identitasnya agar bisa
mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.

Selain DPT, yang juga dipertanyakan oleh peserta FGD adalah tentang politik uang, kampanye hitam dan perjudian yang kerap mewarnai arena Pilkades. 

Terkait hal-hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S. Sos menegaskan bahwa Polres Dompu akan melakukan langkah-langkah antisipatif pencegahannya. Namun demikian, Makrus mengharapkan kerja sama semua pihak terutama Panitia Pilkades, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk membantu aparat keamanan dalam memcegah hal-hal tersebut dengan cara memberikan informasi maupun memberikan arahan yang menyejukkan kepada masyarakat. 

"Tolong kerjasamanya kepada instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung Pilkades serentak tahun 2021 berjalan dengan aman, damai dan kondusif," harapnya.

Makrus juga mengatakan Polres Dompu melaksanakan mapping (pemetaan) kerawanan Pilkades serentak di Kabuoaten Dompu agar pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung aman, damai dan kondusif. Polres Dompu juga tetap melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
Untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam dan penyebaran informasi hoax melalui media sosial, Polres Dompu juga telah membentuk Tim Cyber Khusus. 

Ia juga mengimbau kepada panitia, BPD, toma, toga dan Toda agar dalam pelaksanaan pikades serentak tetap mematuhi protokol COVID-19. Pada momen tersebut, diingatkan pula kepada Panitia Pilkades agar netral, jujur dan adil. (emo).