Terduga Pelaku Penganiayaan Digerebek Tim Puma Polres Bima

Kategori Berita

.

Terduga Pelaku Penganiayaan Digerebek Tim Puma Polres Bima

Koran lensa pos
Senin, 19 April 2021



Bima, koranlensapost.com - Seorang pria asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima digerebek oleh Tim Puma Polres Bima karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Arif Kusnadin (55) Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima. 
Penangkapan terhadap pria berinisial Ksn (29) itu terjadi pada hari Senin (19/4/2021) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu rumah keluarga terduga pelaku di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos mengungkapkan kronologis terjadinya kasus penganiayaan itu. 
Terduga pelaku sebelumnya mencurigai bahwa korban telah menyantet dirinya. 

Karena kecurigaan itu, akhirnya pada hari Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wita terduga pelaku mendatangi korban yang sedang duduk. Tanpa mengucapkan kata-kata, tiba-tiba terduga pelaku menganiaya korban. Bukan hanya dengan tangan kosong, tetapi juga dengan menggunakan senjata tajam berupa keris.

"Secara tiba-tiba pelaku langsung memukul korban kemudian pelaku mencabut keris yang disimpan di pinggangnya lalu menusuk korban secara beruntun sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada dan tangan kanan," ungkap Adhar.

Setelah melakukan aksi penganiayaan itu, terduga pelaku kabur.

Mendapatkan informasi terjadinya kasus penganiayaan itu, Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.

"Setelah beberapa hari berhasil kabur akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh team Puma," ujarnya.

Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekitar pukul 06.00 Wita, Team Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku mendatangi keluarganya yang berada di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk bersembunyi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Katem Puma AIPDA Gatot Wahyudin beserta anggota langsung menuju lokasi dan langsung melakukan pengepungan sasaran rumah tempat pelaku bersembunyi. 

"Saat ditangkap pelaku sedang dalam keadaan tidur," sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut karena perbuatannya telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. (AMIN).