Operasi Pekat Rinjani 2021, Polres Bima Amankan 15 Tersangka

Kategori Berita

.

Operasi Pekat Rinjani 2021, Polres Bima Amankan 15 Tersangka

Koran lensa pos
Selasa, 13 April 2021
          Jumpa Pers yang dilaksanakan di                      Mapolres Bima, Senin (12/4/2021)



Bima, koranlensapost.com - Polres Bima telah melaksanakan Operasi Pekat Rinjani - 2021 terhitung mulai tanggal 29 Maret 2021 sampai 11 April 2021 dengan sasaran miras dan perjudian.
Dalam operasi tersebut, Polres Bima berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 12 tersangka perjudian dan 3 tersangka miras. 

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos mengungkapkan 15 tersangka tersebut diamankan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP di Desa Talabiu berupa perjudian kartu Remi. Adapun yang diamankan yaitu inisial Im (51), swasta, alamat Desa Talabiu, Il (46) swasta, alamat Desa Talabiu, RR (42) perempuan, swasta, alamat Desa Padolo, Nr (36) perempuan, swasta, alamat Desa Naru, Rt (52) swasta, perempuan, alamat Desa Naru.
"Barang bukti.yang berhasil diamankan uang Rp. 490.000 dan sepasang kartu remi," ungkap Adhar.

Sedangkan TKP di Desa Roka mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yakni Sd (35), B (30), Jr (30) dan Hr (24). 
"BB yang disita uang sebanyak Rp. 321.000 dan sepasang kartu domino," beber Adhar.

Selain itu, penangkapan juga dilakukan di Desa Risa terhadap seorang tersangka berinisial FA (35) dengan BB berupa uang Rp. 35.000, tiga lembar buku yang bertuliskan angka angka, tiga buah paito (kertas bertuliskan angka angka) dan satu buah spidol. Di desa Donggo Bolo juga diamankan tersangka lainnya berinisial Jn (40) swasta dengan BB uang sejumlah Rp. 521.000, satu lembar kertas dobel volio bertuliskan angka, satu buah HP dan empat lembar paito. Di Desa Tente Kecamatan Woha diamankan tersangka Fk (41) dengan BB  uang Rp. 280.000, tiga buah bolpoin, potongan kertas yang bertuliskan angka angka..

"Sedangkan kasus miras dalam Operasi Pekat ini Polres Bima berhasil mengamankan di tiga TKP," lanjut Kasat Reskrim.
Ketiga TKP dimaksud yakni di Desa Talabiu, tersangkanya seorang wanita  47 tahun berinisial M, perempuan dengan BB  72 botol miras jenis BIR; TKP Desa Naru dengan tersangka saudara Md (44) dengan BB ; 60 botol miras jenis BIR; dan tersangka saudari Am (45) alamat Desa Rada Kecamatan Boloa dengan BB 4 botol Aqua besar minuman alkohol jenis arak Tuban.

"Dari hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polres Bima dengan total tersangka 15 orang tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka perjudian ditahan di Rutan Polres Bima karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Kasus miras diproses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengonsumsi minuman beralkohol," pungkasnya. (AMIN).