Dompu, koranlensapost.com - Karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka salah satu salon di Desa Rasabou digerebek oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu.
Penggerebekan terjadi pada hari Senin tanggal 26 April 2021 Pukul 22.00 wita. Tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berhasil diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dompu beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan ketiga terduga pelaku dimaksud adalah MR alias Gaza (32) Alamat Dusun Jala Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Dm (26) Alamat Dusun Wadu Na'e Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Mnw alias N (37) Alamat (sesuai KTP) Lingkungan Ncera Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Alamat tempat tinggal Dusun Rasabou Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu
Sedangkan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,10 (Satu koma satu nol) gram;
1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 (Nola koma dua tujuh) gram;
1 (Satu) kotak HP merk OPPO yang didalamnya terdapat (4 buah plastik klip transparan, 4 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah tutupan botol yang sudah dimodif, 1 buah skop, 5 buah sedotan;
1 (Satu) buah tas warna abu-abu merk: Dove yang di dalamnya terdapat :
* Uang sejumlah Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
9 buah plastik klip transparan;
- 1 (Satu) buah boong (Alat hisap);
- 1 (Satu) buah tabung kaca;
- 1 (Satu) gulung tisu pembersih kaca;
- 1 (Satu) buah korek api gas yang sudah dimodif;
- 1 (Satu) buah dompet warna coklat muda yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah dompet warna coklat tua;
- 1(Satu) unit HP merk: NOKIA warna biru;
- 1 (Satu) unit HP merk: NOKIA warna hitam;
- 1 (Satu) unit HP merk: OPPO;
- 2 (Dua) unit HP merk: OPPO.
"Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto : 1,37 (Satu koma tiga tujuh) gram," ungkap Handik.
Lebih lanjut Kasi Humas mengungkapkan kronologis penggeledahan terhadap salon tersebut. Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika serta dijadikan tempat konsumsi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menuju dimaksud dan mengamankan para terduga. Kemudian Anggota meminta bantuan terhadap Kepala Desa serta masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan. Sebelum melakukan penggeledahan, Anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap para terduga serta para saksi. Pada saat melakukan penggeledahan, Anggota menemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) klip plastik klip transparan yg berada di atas kasur beserta barang bukti lainnya, Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa para terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (AMIN).