Tiga Pria Ini Curi Sapi di Doroncanga Tiga Tahun, Ini Modusnya

Kategori Berita

.

Tiga Pria Ini Curi Sapi di Doroncanga Tiga Tahun, Ini Modusnya

Koran lensa pos
Sabtu, 20 Maret 2021



Dompu, koranlensapost.com - Tiga tersangka yakni IR alias Naga (29) dan HR (36) warga Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo serta AN (25), warga Dusun Rasabou Desa Ta'a Kecamatan Kempo sudah menjalani aktivitas pencurian sapi di Kawasan Pelepasan Ternak Doroncanga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB selama 3 (tiga) tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK saat mendampingi Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dalam acara Jumpa Pers yang berlangsung pada hari Kamis (18/3/2021) pukul 09.00 Wita.

"Tiga tersangka sudah melakukan oencurian ternak sekitar 3 tahun," ungkapnya.

Ivan mengemukakan modus pencurian dengan cara menembak atau memberikan racun pada hewan ternak (sapi) yang menjadi sasaran pencurian.

Sapi tersebut lalu dijual dalam bentuk daging di pasar berpindah-pindah. Sedangkan jeroannya dikuburkan di lokasi tempat penyembelihan di kawasan Doroncanga.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih menyelidiki jumlah sapi yang telah dicuri oleh ketiga tersangka selama 3 tahun tersebut. Tetapi dikatakannya dari sekian banyak sapi yang hilang, mereka inilah pelaku utamanya.

Berdasarkan pengakuan Kasman Pratama (warga Dusun Buncu Desa Matua Kecamatan Woja) yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, ia telah kehilangan 13 ekor sapi miliknya selama dilepasliarkan di Doroncanga.

"Pelapor mengaku sudah kehilangan 13 ekor dengan kerugian sekitar 130 juta Rupiah. Tapi yang diakui oleh tersangka hanya satu ekor," beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut dikemukakan Kasat Reskrim bahwa pihaknya juga kini sedang menyelidiki keberadaan senjata rakitan yang digunakan oleh para tersangka untuk menembak sapi yang menjadi sasaran pemcuriannya. Bila terbukti memiliki senjata rakitan tersebut, ketiga tersangka dapat dikenai ancaman UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (AMIN).