Program JMS, Pemateri dari Kejari Dompu Beri Penyuluhan Hukum pada Siswa di SMKN I Hu'u

Kategori Berita

.

Program JMS, Pemateri dari Kejari Dompu Beri Penyuluhan Hukum pada Siswa di SMKN I Hu'u

Koran lensa pos
Rabu, 24 Februari 2021




Dompu, koranlensapost.com - Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerapan Hukum kepada para siswa melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan  pada hari Rabu (24/2/2021) di Ruang Praktek Siswa (RPS) Perhotelan SMKN 1 Hu'u yang diikuti sekitar 30 orang peserta  terdiri dari para guru dan siswa siswi. 
Sedangkan narasumber yaitu Jaksa Fungsional Intel Kejari Dompu Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH dan Sukardin, SH.

Kedua narasumber dalam penyampaian materinya mengawali dengan pengenalan tentang Institusi Kejaksaan.
Selanjutnya memaparkan tentang jenis-jenis kenakalan remaja dan akibat yang akan terjadi serta sanksi pidana yang akan menimpa. Dipaparkan pula tentang larangan penyebaran berita hoax yang akan mengakibatkan fatal bagi diri sendiri bila mengabaikannya.


"Menyebarkan berita hoax melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas narasumber.

Kepada para peserta juga diingatkan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkotika bagi fisik maupun mental serta proses hukum yang akan menjerat bila melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya. 
Diberikan imbauan pula kepada para siswa agar mematuhi imbauan tentang protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para siswa yang menjadi peserta kegiatan itu dengan antusias mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang permasalahan-permasalahan hukum seputar materi yang telah diberikan dan yang terjadi di tengah masyarakat.


Kepala SMKN 1 Hu'u Syafruddin, S. Pd menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kedua narasumber dan institusi Kejari Dompu yang telah menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Sebab dengan adanya kegiatan tersebut, para siswa jadi melek hukum sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran hukum yang dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa.
Karena dilihat dari beberapa perkara yang diproses hukum selama ini di Kejaksaan Negeri Dompu maupun Polres Dompu cukup signifikan baik itu Tindak Pidana kejahatan hingga penggunaan narkotika/obat obatan terlarang yang sudah merasuki generasi muda khususnya anak yang masih duduk di bangku sekolah.


"Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah memberikan pemahaman kepada generasi muda supaya tidak terjerumus dengan pergaulan pergaulan yang bersifat negatif yang bisa membuat hancurnya generasi penerus bangsa," ucapnya.

Di akhir kegiatan,  Kepala SMKN 1 Hu'u, dan kedua pemateri memberikan baju dan clip yang bertuliskan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada siswa-siswi yang hadir.
Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19. 
Sebelumnya kegiatan yang sama juga digelar di SMAN 1 Kempo pada Senin (22/2/2021) dan di SMAN 1 Manggelewa pada Selasa (23/2/2021).(Fan).