KMD Desak Polisi Tangkap dan Adili Pelaku 'Goyang Bor' di Ruang Isolasi RSU Dompu

Kategori Berita

.

KMD Desak Polisi Tangkap dan Adili Pelaku 'Goyang Bor' di Ruang Isolasi RSU Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 28 Januari 2021
Dompu, koranlensapost.com - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD), Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 11.00 Wita menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Dompu. Massa aksi yang dipimpin Korlap I Firmansyah dan Korlap II Adhy M.Y ini menuntut kepada pihak kepolisian agar menangkap dan mengadili dua insan berlainan jenis yang telah melakukan perbuatan mesum di Kamar 06 Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Dompu yang terjadi pada 11 Januari 2021 lalu. Korlap II Adhy MY dalam orasinya mengatakan pihak kepolisian tidak boleh pandang bulu di dalam menangani kasus perbuatan asusila yang sempat viral dengan video 'goyang bor' berdurasi 1 menit 30 detik itu. "Jangan hanya penyebar video saja yang dijadikan tersangka tetapi justru yang harus diadili adalah kedua pelaku perbuatan mesum itu," pintanya. Sementara itu salah seorang anggota massa aksi, Wahyudin dalam orasinya menyuarakan bahwa rumah sakit adalah tempat perawatan bagi orang yang sakit. "Rumah sakit bukan tempat untuk melakukan perbuatan mesum," tandasnya. Wahyu menegaskan bahwa Kabupaten Dompu adalah buminya para Sultan yang menjunjung tinggi syariat agama. Namun telah dinodai oleh orang-orang yang melakukan perbuatan terkutuk yang dilaknat oleh Allah SWT. "Kami minta Kapolres Dompu supaya segera menyeret pelaku asusila itu jangan melimdungi mereka," pintanya. Sementara itu, Ajun dalam orasinya merasa heran dengan proses penegakan hukum di Polres Dompu. Karena lebih memfokuskan terhadap penyebar video daripada aktor yang melakukan perbuatan zina di tempat pelayanan publik yang steril itu. "Kami minta Kapolres Dompu harus mengklarifikasi persoalan ini di hadapan kami," ujarnya. Ia mengatakan pihak penegak hukum hanya fokus pada penyebar video itu. Padahal secara sederhana tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Seharusnya pelaku itu yang harus diproses karena telah melakukan aksi amoral di RS. Perbuatan maksiat yang telah dilakukan aktor itu telah mencoreng Dompu yang menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan kesusilaan. Aksi demo KMD ini sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena massa aksi mendesak agar Kapolres Dompu hadir memberikan klarifikasi terkait persoalan itu. Namun karena Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK berdinas ke luar daerah, maka diserahkan kepada Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK untuk menemui massa aksi. Kasat Reskrim dalam tanggapannya menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan proses terhadap pemeran adegan. "Pelaku sudah kita periksa dan nanti tetap akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bagi aktor yang merupakan oknum anggota kepolisian Polres Dompu itu bahkan akan mendapatkan sanksi hukum lebih berat lagi, yakni pidana umum dalam pelanggaran UU Karantina Kesehatan dan pelanggaran terhadap Kode Etik Disiplin POLRI yang ditangani oleh Propam Polres Dompu. "Malah pelakunya yang anggota ini dobel sanksi hukumnya sedangkan teman-teman yang terkait penyebaran video hanya pidana umum saja yaitu UU ITE," tandasnya. Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini dari hulu ke hilir secara terbuka dan transparan. Untuk itu membutuhkan waktu dalam penanganannya. Dikatakannya pihaknya tidak boleh gegabah dan serampangan dalam menyelesaikan suatu persoalan tetapi secara bertahap agar bisa menuntaskan.persoalan sampai ke akar-akarnya, termasuk dalam kasus ini. "Serahkan persoalan ini pada kita. Kita akan berusaha melaksanakan penegakan hukum secara profesional," pungkasnya. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kasat Reskrim, pada pukul 13.30 Wita massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (AMIN).