Seorang Anggota Polres Dompu Dikenai Sanksi PTDH

Kategori Berita

.

Seorang Anggota Polres Dompu Dikenai Sanksi PTDH

Koran lensa pos
Sabtu, 24 Oktober 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Seorang anggota POLRI dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia adalah AY (38) yang berdinas di Polres Dompu.

Upacara pemberhentian terhadap polisi berpangkat Brigadir Kepala (BRIPKA) itu dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Dompu, Sabtu (24/10/2020) pukul 07.15 Wita yang dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK.

AY diberhentikan dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota POLRI. Selama menjadi anggota Polri AY sudah menjalani 7 kali sidang disiplin. Pada upacara tersebut AY tidak hadir (In absensia).

Dalam amanatnya Kapolres Dompu sangat menyayangkan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat seperti ini.
"Saya sangat menyayangkan hal seperti ini (PTDH), ini adalah moment yang tidak diharapkan. Semoga momen ini bermakna dan kita petik pembelajaran berharga demi kelangsungan roda organisasi Polres Dompu yang kita cintai bersama," ungkap Kapolres.

Dikemukakan Kapolres, upacara penanggalan atribut Polri ini hal biasa di lingkungan Polri sehubungan masih banyaknya oknum Polri yang indisipliner bahkan melakukan tindak pidana.

"Dengan berbagai pertimbangan, maka dilakukan sidang Kode etik sehingga terbitlah Surat PTDH, hal ini sudah melalui mekanisme dan sebelumnya sudah dilakukan pembinaan akan tetapi dengan berat hati kami lakukan pilihan terakhir karena ini merupakan buah dari perbuatannya selama ini," jelasnya sembari berharap semoga ini yang terakhir, jangan ada lagi tindakan yang menodai institusi, jangan berbuat senonoh yang menyakiti hati masyarakat serta yang dapat menurunkan Harkat dan martabat anggota Polri.

"Kedepannya, Saya harap tidak ada lagi anggota Polres Dompu yang melanggar disiplin apa lagi melakukan tindak pidana, bagi anggota Polri yang melakukan tindak Pidana sanksi terberat bukan hanya PTDH namun juga akan menjalani proses secara hukum pidana umum," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau bagi anggota yang masih baik diucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitasnya pada Kepolisian. 
"Saya berpesan Cintai Uniform yang melekat pada anda, Cintai profesi anda, anda harus memiliki kebangggaan menjadi anggota Polri. Semenjak pertama kali menjabat sebagai Kapolres Dompu saya berkali-kali tekankan pada seluruh personel, laksanakan tugas sebaik baiknya dan jangan lakukan pelanggaran," jelas Kapolres.

Upacara yang diikuti PJU dan personel Polres Dompu tersebut juga dirangkaikan dengan pengumuman dan pemberian hadiah dan bendera hasil lomba Standar Protokol kesehatan covid19 di lingkungan kerja jajaran Polres Dompu.


"Di masa Pandemi ini kita berperan penting dalam meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran covid19. Maka dengan adanya lomba seperti ini merupakan salah satu upaya nyata dari kepolisian," paparnya.

Adapun hasil lomba tersebut, Polsek Pekat masih mempertahankan predikatnya sebagai Juara, kemudian ditempat kedua Polsek Dompu serta Polsek Pajo di tempat ketiga. (AMIN).