Seorang Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita

.

Seorang Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 23 September 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang terduga pelaku berimisial I (40) berhasil diringkus karena diduga sebagai pelaku curanmor. 

Penangkapan terhadap terduga I terjadi pada hari Senin (21/09/2020) sekitar pukul 19.00 Wita di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan I  ditangkap karena diduga sebagai pelaku dalam kasus curanmor yang terjadi pada hari Jum'at (18/9/2020) bertempat di Cafe Uma Tua Kelurahan Bada Kecamatan Dompu milik Sri Astuti, Perempuan (46 tahun), Pekerjaan URT, beralamat di Lingkungan satu, Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum'at (18/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, pada saat korban makan di Cafe Uma Tua dan sepeda motor miliknya diparkir di tempat parkir depan cafe uma tua dalam keadaan stangnya tidak dikunci," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, ciri ciri sepeda motor tersebut Honda Beat warna biru putih ber No.pol DK 7967 LI dengan nama pemilik (dalam STNK) Kaema Umniyah, dengan Nomor Rangka MH1JFP113FK239911, Nomor Mesin JFP1E- 1251633.
Atas kejadian tersebut kerugian sekitar 9.000.000,-. (Sembilan Juta Rupiah). 
Selanjutnya korban telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Dompu dengan Nomor Laporan Polisi LP/K/382/IX/NTB/2020/Res.Dompu tanggal 21 September 2020.

Menindaklanjuti adanya laporan Curanmor tersebut Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kepada Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Merespon perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah mengantongi satu nama yaitu I, kemudian Tim segera menyelediki keberadaan terduga. Dari informasi yang dihimpun terduga berada di Lingkungan Renda Kelurahan simpasai. Kemudian Tim Puma segera menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah warga dan pada saat itu terduga sedang bermain biliyard, selanjutnya Tim Puma melakukan penangkapan dan membawa terduga ke Mapolres Dompu.

"Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan kepadanya disangkakan pasal 363 ayat (1 ) KUH Pidana," pungkas Hujaifah. (AMIN).