Tim Puma Polres Dompu Kembali Ungkap Kasus Curanmor

Kategori Berita

.

Tim Puma Polres Dompu Kembali Ungkap Kasus Curanmor

Koran lensa pos
Selasa, 18 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Dompu pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Dusun Teke Desa Ta'a.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah AGS alias J (31) yang beralamat Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku
berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu Zulkarnain yang beralamat di Dusun Wodi Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten.Dompu terkait kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (22/72020) sekitar pukul 16.30 wita.

"Menurut keterangan korban sepeda motor tersebut hilang pada saat  sepeda motor diparkir di kolong rumahnya," ungkap Hujaifah.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Dompu dan atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil kerja keras dalam hal penyelidikan dan pengembangan informasi tim PUMA berhasil merangkum informasi terkait data data terduga pelaku," imbuhnya.

Tim PUMA pun terus mencari tahu tentang keberadaan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. informasi terbaru yang didapat bahwa terduga sedang duduk di sebuah warung warga di pinggir jalan lintas Kempo - Calabai. Tim PUMA melakukan pemantauan di warung yang dimaksud.
"Benar saja terduga berada di warung tersebut selanjutnya tim PUMA melakukan penangkapan," jelasnya.
Dari tangan terduga polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Warna hitam tersebut setelah diubah oleh terduga sedangkan warna aslinya merah.
"Setelah dilakukan pengecekan kondisi sepeda motor sudah digosok (dihilangkan) nomor mesin dan nomor rangkanya," ujarnya.

Kini terduga telah diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap terduga dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," pungkas Hujaifah. (AMIN).