Narkoba Lagi, Seorang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Narkoba Lagi, Seorang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 13 Agustus 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria dan seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja.
Keduanya adalah CK (33) warga Dusun Pandai Desa Kareke Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial A (26) warga Dusun Sigi Desa Hu'u Kecamatan Hu'u. Mereka dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu pada hari Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.00 wita.
 
Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan penangkapan itu dilakukan karena mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 21. 30. wita. Bahwa ada seorang pria dan wanita yang datang di kos-kosan dan diduga sering melaksanakan transaksi narkotika.
"Kedua orang ini sering membuat warga setempat resah," ungkap Hujaifah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba IPTU TAMRIN S.Sos.  Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan tetap menggunakan SOP dan prosedur.
Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam kamar kos-kosan itu.

Tak menunggu lama,  tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di mana sebelumnya tim opsnal terlebih dahulu menunjukkan Surat perintah tugas. 
Terhadap  kedua terduga anggota opsnal melanjutkan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Adapun BB yang berhasil diamankan berupa dua linting narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan di dalam kotak rokok malioboro, atu gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpanya di dalam dompet warna coklat.

Berat kotor sabu 0,44 gram dan Ganja 0,89 gram dan beberapa plastik klip transaparan, yang disimpanya di dalam saku celana kiri belakang.

Selain itu, tiga buah hp, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marlboro dan uang sejumlah  Rp8 ratus 10 ribu rupiah.

"Selanjutnya tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Untuk diketahui, CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke, dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun  2015 lalu. (AMIN).