RIF Adakan Pelatihan Sertifikasi dan Keamanan Pangan Bagi Pelaku UMKM di Kawasan Agropolitan Jago Kala Dompu

Kategori Berita

.

RIF Adakan Pelatihan Sertifikasi dan Keamanan Pangan Bagi Pelaku UMKM di Kawasan Agropolitan Jago Kala Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 18 Juni 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Responsive Innovation Fund (RIF) dari awal sampai kini terus melakukan pendampingan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Agropolitan Jago Kala (Manggelewa dan Kilo) Kabupaten Dompu.

Bila pada Selasa (16/6/2020) telah sampai pada pelatihan packaging dan labeling, maka pada hari Kamis (18/6/2020) RIF melanjutkan dengan pelatihan sertifikasi dan keamanan pangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Laberka Food and Garden di Jalan Syekh Muhammad Cabang Sawete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang diikuti oleh para pelaku UKM/UMKM, Bumdes dan Bumdesma di Kawasan Agropolitan Jago Kala Manggelewa dan Kilo Kabupaten Dompu.

Sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintah, kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari yakni 18 dan 19 Juni 2020 ini tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid -19 dengan jarak duduk peserta 1 meter, menggunakan masker, serta menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Mengawali sambutannya, Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat tidak cukup berkutat pada sektor produksi saja. Tetapi juga harus dibarengi dengan sektor industri dan jasa.
"Yang sangat menggerakkan sektor industri dan jasa ini adalah UMKM atau pelaku usaha," tandasnya.

Selanjutnya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Syahroni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada RIF yang telah mensupport pelaksanaan kegiatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM termasuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan sertifikasi dan keamanan pangan ini.

"Kami berharap ada output yang dihasilkan dari kegiatan ini," harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu yang diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan Anike Kusumawati menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal ketika pelaku UMKM ingin mengajukan surat izin industri rumah tangga sebagai legalitas sebuah usaha produktif.

"Ini merupakan salah satu syarat untuk mengurus izin usaha," jelasnya.

Person In Charge (PIC) RIF Dompu Miftahul Suadah mengemukakan bahwa produksi bahan baku jagung di KPPN Manggelewa-Kilo dan secara umum di Kabupaten Dompu harus diolah secara maksimal oleh industri rumah tangga (home industry) agar bisa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat dan bukan hanya dijual dalam bentuk pipilan. Ia berharap produk olahan jagung yang dihasilkan oleh pelaku UMKM dapat bersaing hingga di pasaran regional minimal di mini market maupun di toserba yang ada di Kabupaten Dompu dan sekitarnya bahkan di ibukota provinsi NTB.
Untuk itulah pelatihan sertifikasi dan keamanan pangan ini sangat penting agar para pelaku UMKM dapat memiliki surat izin usaha.

"Para peserta yang hadir ini sudah mengikuti beberapa pelatihan, kemarin (Selasa,16 Juni 2020,red) sudah mengikuti pelatihan branding packaging dan labeling. Tapi bukan hanya itu yang terpenting adalah produk yang dihasilkan yang sudah dikemas dengan baik itu memenuhi ketentuan-ketentuan kesehatan yang sudah ada standardnya. Itulah sebabnya dilakukan pelatihan sertifikasi dan keamanan pangan agar produk yang dihasilkan nanti packaging dan labelingnya bagus, punya izin usaha PIRT bahkan selanjutnya bisa mendapatkan label Halal dari MUI sehingga nanti bisa berkompetisi di pasaran," urainya panjang lebar.

Selanjutnya Suad juga berharap dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu mengawal dan mendampingi para pelaku UMKM dalam mendapatkan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) yang ada di 18 desa di Kecamatan Manggelewa dan Kilo maupun secara keseluruhan UMKM di Kabupaten Dompu.

Ia menyebut pula saat ini Bagian Hukum Setda Dompu sedang menyusun Raperda yang mengatur agar produk-produk UMKM di Kabupaten Dompu lebih diprioritaskan untuk masuk di mini market maupun toserba di Kabupaten Dompu ketimbang produk dari daerah lain.

"Dengan adanya Perda ini nanti kalau ada produk yang sama dari Dompu dan ada yang dari daerah lain maka produk lokal harus lebih diprioritaskan untuk masuk di mini market maupun toserba di Kabupaten Dompu," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, diundang pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Perizinan Adnan yang menguraikan secara gamblang tentang tata cara serta prosedur untuk mendapatkan surat izin usaha. Adnan menyebut untuk mendapatkan izin usaha saat ini bisa didaftarkan secara online dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) yang memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan.

Pantauan langsung media ini, para peserta pelatihan sedang mengisi pre-test pelatihan penyuluhan keamanan pangan IRTP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.

Penyuluh  BPOM Badrul Huda menyebut setelah pre-test ini para peserta diberikan pembekalan tentang keamanan pangan dan selanjutnya peserta diminta untuk mengisi lembaran post-test untuk mengetahui apakah peserta bisa memahami dengan baik materi yang telah disampaikan.

"Bagi peserta dinyatakan lulus kalau mendapatkan nilai minimal 60. Kalau lulus maka akan mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu syarat untuk diterbitkan nomor izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)," jelasnya.

Ia menegaskan izin PIRT bagi industri rumah tangga dengan modal di bawah Rp. 50 juta kini tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tetapi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetapi tetap berkoordinasi dengan Dikes.

"Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan baru Dinas PMPTSP menerbitkan surat izin usaha PIRT. Jadi diaudit dulu oleh Dikes untuk melihat hygiene dan sanitasinya," papar Penyuluh Keamanan Pangan dan Distric Food Inspectur ini.

Sementara itu, RIFTA Program RIF Dompu Julian Ashory berharap semoga kegiatan pelatihan sertifikasi dan keamanan pangan ini dapat memberikan peningkatan pemgetahuan bagi para pelaku UMKM di dalam memahami seluk-beluk untuk memenuhi persyaratan sertifikasi pangan.
"Sertifikat dari pelatihan ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin PIRT dan turunannya nanti adalah bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI," pungkasnya. (AMIN).