Ketua Komisi I DPRD Dompu Sesalkan Pengrusakan Fasilitas Publik oleh Massa Aksi Kemarin

Kategori Berita

.

Ketua Komisi I DPRD Dompu Sesalkan Pengrusakan Fasilitas Publik oleh Massa Aksi Kemarin

Koran lensa pos
Selasa, 09 Juni 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun sangat menyesalkan adanya aksi yang diawali dengan pengrusakan terhadap fasilitas publik yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Dompu kemarin.
Kekecewaan itu disampaikan oleh Muttakun ketika menyaksikan secara langsung kondisi beberapa kaca pecah di gedung wakil rakyat Kabupaten Dompu itu.

"Fasilitas publik adalah milik publik dan itu harus mampu kita rawat dan jaga bersama," ujarnya.

Aktivis Fortani Dompu ini mengaku awalnya begitu bangga ketika melihat kedatangan adik-adik mahasiswa dengan semangat berapi-api dan masuk di halaman DPRD sambil berorasi di atas mobil bak terbuka dengan sound sistim yang terdengar membahana menyampaikan aspirasi sebagai ciri khas mahasiswa dalam menyampaikan bentuk keprihatinan atas berbagai carut marut persoalan yang menimpa rakyat dan daerah Dompu yg belum mendapat perhatian oleh aparat hukum.

"Namun ketika adik-adik mahasiswa dari kelompok "tertentu" berhenti di halaman depan Gedung Utama DPRD serta belum sampai 5 menit berorasi tiba-tiba tanpa diketahui siapa yang memulai, ibarat perang melawan musuh yang berhadap-hadapan diawali dengan membakar ban dan langsung terdengar Crakcrak pyarrrrrrrrrrr praaaaang bunyi kaca pecah yang dilempar oleh oknum masa aksi padahal "musuh" yang dilawan tidak ada," tuturnya.

Menurutnya akan sangat menarik jika aksi diawali dengan orasi agar semua pihak yang mendengarnya memahami apa yang disampaikan oleh masa aksi termasuk wakil rakyat yang ada dan sudah siap melayani adik-adik mahasiswa. 
"Karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan yang masuk ke DPRD akan adanya aksi dari elemen masyarakat dalam hal ini dari adik-adik mahasiswa," imbuhnya.

Ditegaskan Muttakun, ketika wakil rakyat mencoba memperbaiki peran demi memberikan pelayanan terbaik bagi setiap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada institusi DPRD maka ia menyarankan agar adik-adik mahasiswa memperkuat peran wakil rakyat khususnya bersinergi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terkait fungsi pengawasan dari wakil rakyat dan pengawasan dari masyarakat maka ini sebenarnya menjadi ruang yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh adik-adik mahasiswa untuk mewujudkan perannya sebagai agent of change," tandasnya.

Lebih lanjut.ia mengemukakan perubahan ke arah yang lebih baik untuk rakyat dan daerah itu wajib dan harus dilakukan oleh mahasiswa. 
"Untuk level di Dompu, insya Allah wakil rakyat saat ini akan selalu siap bersama adik-adik mahasiswa dan juga dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil untuk membawa perubahan bagi kemajuan rakyat dan daerah Dompu," ucapnya memberi keyakinan.

Dikemukakannya jika perubahan itu dalam konteks meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan APH, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik serta meningkatkan kinerja wakil rakyat maka ia merasa tidak perlu harus melakukan pengrusakan kaca atau fasilitasi publik yang tidak ada maknanya dalam membantu mewujudkan perubahan yang ingin dicapai.

Ia mengatakan kalau mengikuti semangat adik-adik mahasiswa dan dikaitkan dengan issue yang diangkat dan disorotnya kemarin adalah kinerja Perusda yang dinilai tdk lagi mampu meningkatkan pendapatan daerah hingga menimbulkan kerugian terhadap daerah, maka pengrusakan kaca yang merupakan fasilitas publik itu sangat tidak tepat kalau hanya untuk meminta perhatian APH (Jaksa), Pemda (Inspektorat) dan Wakil Rakyat (Komisi II yang membidangi BUMD) agar memberi attensi atas persoalan Perusda.

"Yang tepat dan mestinya harus dilakukan oleh adik-adik mahasiswa adalah dengan terlebih dahulu membuka dialog baik kepada Jaksa, Inspektorat maupun Komisi II atau dengan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas persoalan Perusda yang dianggap tidak memberi manfaat atau bahkan dituding menimbulkan kerugian terhadap daerah," paparnya.

dijelaskannya dengan dialog diharapkan akan terjadi diskusi bahkan akan mengungkap apa saja persoalan yang belum mampu diselesaikan oleh Jaksa, Inspektorat dan Wakil Rakyat dalam perannya menindaklanjuti laporan pengaduan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh  mahasiswa termasuk juga masyarakat sipil lainnya.
Diharapkan dari diskusi dan dialog inilah, masyarakat sipil maupun organisasi masyarakat sipil termasuk mahasiwa dapat menilai kinerja APH dan Pemda serta wakil rakyat. 
Jika dari kasus-kasus yang dikawalnya itu justeru mandeg-nya ada pada APH maka suarakan agar Kajarinya perlu dicopot dari jabatannya sebagai Kajari. Demikian pula jika mandeg-nya kasus yang dikawal oleh adik-adik mahasiswa karena kinerja dari Inspektur Inspektorat maka suarakan agar meminta Bupati Dompu mengganti Inspektur Inspektorat dan jika mandegnya karena kinerja wakil rakyat maka suarakan kepada Parpol tempatnya bernaung agar wakil rakyat tersebut diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Dan adalah sesuatu yang demokratis jika adik-adik mahasiswa menyuarakan perlunya seorang pejabat harus mundur atau diganti dan itu sangat konstitusional meski melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh atasan dari masing-masing pejabat yang dituntut mundur atau diganti," urainya.

Selain itu, lanjutnya dalam menuntut "mundur", "mutasi" atau "pencopotan" seorang pejabat maka siapkan data pendukung terkait kinerja "buruk" nya serta bandingkan dengan tugas dan wewenang yang harus dilakukan serta lihat indikator output dari hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya. Jika dokumen kinerja buruknya telah dimiliki maka buat laporan pengaduan serta kawal dan suarakan terus kinerja buruk seorang pejabat yang masih juga dipertahankan oleh atasan atau partai politiknya.
Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Inspektur Pengawasan Internal, Ombudsman dan KASN sudah disediakan oleh negara agar masyarakat melaporkan kinerja buruk APH dan Aparat Sipil Negara dan siap merekomendasikan sesuai kewenangan dari masing-masing lembaga tersebut di atas. Dan kalau sudah ada hasilnya maka kawal rekomendasi tersebut hingga ditaati dan diindahkan oleh atasan pejabat yang dilaporkan.

Kenapa harus menuntut mundur, mutasi atau pencopotan dan Pergantian seorang pejabat?. Karena dalam diri seorang pejabat, melekat sebagai seorang penyelenggara pelayanan publik yang harus bertanggungjawab kepada publik di samping kepada atasannya. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka seorang pejabat dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berikut peraturan pelaksanaannya.

"Dan ada pengalaman yang bisa menjadi bagian dari pembelajaran kita semua bahwa ketika laporan pengaduan atas kinerja buruk seorang pejabat yang didukung dengan melampirkan data dan fakta yang ada dan terus disuarakan keburukan pelayanan nya maka haqqul yakin pejabat tersebut tidak akan lama memegang jabatannya hingga akhirnya kita bisa berkolaborasi dengan pejabat baru yang se-ide dan se-misi dengan kita untuk membawa perubahan dan tentu saja menyambut peradaban baru yang lebih baik. Dan pengalaman tersebut pernah saya dapatkan ketika meminta dicopot seorang Kapolres Dompu kala itu dengan menggunakan tangan DPRD Kabupaten Dompu. Demikian pula pengalaman meminta diganti beberapa pejabat level eselon IIIa yang tdk becus memberikan pelayanan publik hingga merugikan rakyat dan daerah," ucapnya.

Muttakun menerangkan advokasi kinerja pelayanan publik memang memerlukan kesabaran sehingga cara-cara yang merusak fasilitas publik baiknya tidak menjadi pilihan dan strategi dalam melakukan advokasi.

"Mari hindari merusak fasilitas publik saat beraksi menuntut kinerja pejabat atau wakil rakyat.
Ganti dengan strategi baru yaitu menuntut pejabat yang dinilai berkinerja buruk agar diganti sehingga diharapkan penggantinya mampu menyelesaikan masalah yang menjadi perhatian publik. Dan saya meyakini masih banyak calon pejabat dan pejabat yang tidak diberikan ruang dan kesempatan untuk memegang jabatan publik padahal memiliki kapasitas, integritas dan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat dan daerah. Dan sayangnya orang-orang seperti ini tidak mau dipakai oleh atasan pejabat. Karena itu masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil harus membangun keseimbangan dengan cara menjadi agent of change agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menggunakan jabatan dan kekuasaan oleh pemimpin," pintanya.

Di akhir tanggapannya ia mengajak jika terjadi kebuntuan dalam melakukan advokasi maka mari diskusi bersama di Rumah Aspirasi 57. 
"Rumah Aspirasi 57 siap mendampingi adik-adik untuk sama-sama belajar dan share sekaligus saling memperkuat dalam membawa misi perubahan," ajaknya. (AMIN).