Dompu, Lensa Pos NTB - Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi NasDem melakukan kegiatan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2020.
Pada hari Sabtu (20/6/2020) pukul 14.00 Wita kegiatan mendengarkan aspirasi masyarakat itu dihelat di Gedung Wanita Dompu.
Muttakun mengatakan agenda reses pada Sabtu siang tersebut untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat maupun pemerintah baik di jajaran pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun pemerintah desa dengan tema "Bersama Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel".
Yang diundang pada acara tersebut Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Dompu, Kabag Hukum Setda Dompu, Camat Dompu, Camat Pajo, Camat Hu'u.
Secara khusus diundang Kepala Desa Katua bersama Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Dorokobo beserta Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan, serta Kades Calabai bersama Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan.
Seperti biasa, sebelum acara dimulai peserta mendapatkan pembagian masker dan mendapat penjelasan terkait pelaksanaan reses dengan metode baru yang mengangkat topik khusus yang menjadi perhatian wakil rakyat dari Partai NasDem yg notabene Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu.
Adapun peserta yang hadir dalam acara reses ini adalah sebanyak 33 orang yang berasal dari Inspektorat (Hasanuddin), DPMPD (Arifudin), Camat Pajo yang diwakili oleh M.Zais Maman, Camat Hu'u yang diwakili oleh H. Sulaiman, Kades Katua (Ori Edo), Tenaga Ahli Pemberdayaan (Rahma), rekan-rekan pers, LSM dan LBH serta wakil dari generasi muda di kelurahan Bali Satu.
Seluruh peserta mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pendapat dan usul saran kepada wakil rakyat. Nampak terlihat adanya semangat dari semua peserta yang tidak bergeming hingga acara reses selesai dan ditutup dengan foto serta makan bersama.
Kegiatan yang dikemas dengan menarik tersebut akhirnya menghasilkan 8 (Delapan) Usulan Program yg menjadi aspirasi dari para peserta reses yaitu :
pertama, mendorong Desa Katua (Kecamatan Dompu), Desa Doro Kobo (Kecamatan Manggelewa dan Desa Calabai (Kecamatan Pekat) sebagai Desa Model untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel;
Kedua, kolaborasi dari stakeholder di tingkat Kabupaten, Kecamatan serta Desa dan mendukung adanya peran serta dari masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan Desa Model;
Ketiga, eksekutif yang didukung oleh legislatif, menyediakan alokasi anggaran bagi Desa Model yaitu untuk penguatan dan peningkatan SDM (Kades, BPD, Perangkat Desa) juga diikuti penyediaan anggaran dana desa oleh Kades dan BPD untuk program peningkatan akhlak manusia yang beriman dan bertaqwa;
keempat, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa dengan menerapkan nilai-nilai transparansi, partisipatif dan akuntabel;
kelima, penyusunan regulasi daerah dan regulasi desa yang mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang good governance;
Keenam, penguatan BKAD, UPK dan lembaga ekonomi desa dalam hal ini BUMDes sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa;
Ketujuh, perlindungan desa dan masyarakatnya dari bencana alam dan non alam; dan
Kedelapan, pemberian reward dan punishment kepada desa-desa berprestasi yang akan diatur melalui Perbub. (AMIN).