Tiga Warga Kota Bima Diringkus Bersama 18,41 Gram Narkoba

Kategori Berita

.

Tiga Warga Kota Bima Diringkus Bersama 18,41 Gram Narkoba

Koran lensa pos
Sabtu, 02 Mei 2020
3 Tersangka dan Barang Bukti
Kota Bima, Lensa Post NTB - Kepolisian Resort Bima Kota melalui Tim Opsnal Resnarkoba berhasil membekuk 2 Pria dan 1 wanita asal Kota Bima NTB, karena diduga memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,41 gram.

Penangkapan yang Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH, setelah ketiganya diburu selama sepekan. Ketiganya ditangkap saat menggelar sabu-sabu di RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Jumat malam (1/5/2020).

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH, melalui Kasubag Humas AKP Hasnun membeberkan kronologis penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa di TKP tersebut sering digunakan pesta sabu-sabu. Akhirnya Tim Opsnal Resnarkoba yang Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH, menuju TKP dan menangkap ketiganya.

Lanjut AKP Hasnun, Dua pria yang diamankan berinisial Mul dan Hid, asal RT.04/01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan seorang perempuan berstatus janda berinisial YAS warga RT 05/02 Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. ketiganya diduga pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 18,41 gram sabu-sabu dari dua lokasi yang berbeda.

Dikatakan Hasnun, setelah pengembangan terhadap Tersangka, Polisi menggeledah TKP kedua di Ruko Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat dan didapat barang bukti 15 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui, satu dari dari tiga tersangka, yakni berinisial Mul merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima yang lama menjadi target incaran pihak Kepolisan. (TIM)