Sekretaris Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Rasionalisasi APBD 2020 di Tengah Pandemi Covid -19

Kategori Berita

.

Sekretaris Bappeda dan Litbang Dompu Jelaskan Rasionalisasi APBD 2020 di Tengah Pandemi Covid -19

Koran lensa pos
Senin, 27 April 2020
Proses rasionalisasi dan penyesuaian APBD Kab. Dompu 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Dana APBD 2020 di tengah wabah Pandemi Covid -19 mengundang pertanyaan banyak pihak. Mungkin banyak yang bertanya pula dana hasil rasionalisasi yang dipangkas di OPD akan dibawa ke mana dan peruntukannya buat apa ?

Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan pada prinsipnya bagi Kabupaten/kota sebenarnya tidak ada dana yg dipangkas. Yang terjadi adalah bahwa  proses rasionalisasi dan penyesuaian ini dilakukan sebagai konsekwensi penyesuaian terhadap adanya perubahan Postur APBN. 

Roni mengatakan sebagai konsekwensi dampak bencana non alam COVID 19,  negara membutuhkan anggaran yang relatif besar, yang mana sebelumya anggaran ini belum tersedia dalam APBN.

"Sehingga pemerintah mengambil kebijakan melakukan  perubahan postur APBN. Salah satu di antaranya adalah dengan melakukan pengurangan dana perimbangan yang rencananya akan ditransfer ke daerah," jelasnya.

Ia menjelaskan dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 

"Untuk dimaklumi dalam postur pendapatan APBD Kabupaten Dompu tahun 2020 Dana yang bersumber dari dana Perimbangan adalah sebesar 72,84 % dari total pendapatan APBD Dompu," ungkapnya.

Lebih lanjut Muhammad Syahroni mengemukakan sebagai konsekwensi dari “kebutuhan negara” tersebut terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK 07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sehingga dana perimbangan Dompu berkurang sebesar Rp. 118,5 M.
Ia menyebut nilai nominal di atas tentu sangat berdampak pada pendapatan dalam APBD Kabupaten Dompu yang “hanya” sebesar Rp.1,15 Triliun dan tentu hal ini akan sangat berpengaruh pada rencana belanja daerah.

"Sehingga hal itulah maka saat ini sedang dilakukan proses rasionalisasi dalam rangka penyesuaian APBD atau yang dilakukan saat ini oleh pemerintah daerah adalah penyesuaian target pendapatan di satu sisi, dan rasionalisasi belanja di sisi lain," paparnya.

Ia menegaskan rasionalisasi yang dilakukan saat ini adalah proses penyesuaian terhadap dana DAU dan Perimbangan dan bukan untuk digeser ke OPD tertentu atau untuk dikelola oleh daerah. 

"Artinya secara sederhana bisa dikatakan bahwa ketika SANG PEMILIK APBN berkehendak karena ada keinginan tertentu (pencegahan COVID 19) maka dengan sendirinya SANG PENERIMA (kabupaten/kota) harus berlapang dada dan berjiwa besar melakukan rasionalisasi dan penyesuaian," urainya.

Dikatakannya itulah konsekwensi daerah dengan kapasitas fiscal rendah atau daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif minim

Lantas bagaimana dengan kebutuhan anggaran penanganan COVID 19 di daerah ?

Syahroni menjelaskan Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri melalui instruksinya nomor 1 tahun 2020 telah memerintahkan kepada daerah untuk melakukan refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk 3 hal prioritas dalam penanganan penyebaran COVID 19 yaitu penanganan Kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

"Dari hasil refocusing dan perubahan alokasi anggaran ini Pemerintah Kabupaten Dompu mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID 19  sebesar Rp.25 Milyard. 
"Anggaran ini bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang sudah ada dalam APBD  sebesar Rp.4 M dan hasil rasionalisasi sebesar Rp.21 M," terangnya.
Ditegaskannya proses penyesuaian (rasionalisasi) 'radikal' yang dilakukan saat ini harus sama-sams dimaklumi dan dipahami. Di satu sisi pemerintah pusat melakukan “PENGURANGAN”  alokasi dana transfer. Di sisi lain  pemerintah daerah juga "MEMBUTUHKAN" anggaran yang relatif besar juga untuk penanganan COVID 19 di daerah. (AMIN).