Mataram, Lensa Pos NTB - Pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid -19) bertambah 4 orang lagi.
Demikian diungkapkan oleh Sekda Provinsi NTB selaku Ketua Pelaksa Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si dalam press releasenya pada Minggu malam (12/4/2020) pukul 21.20 Wita.
"Bahwa pada hari ini, Minggu 12 April 2020, kami telah menerima konfirmasi 4 (empat) orang
Positif Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut Mamiq Gita menyebutkan keempat orang tersebut adalah sebagai berikut
• Pasien nomor 34, an. Tn. R, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kecamatan Kediri
Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-
19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tidak
pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patjuh dengan kondisi baik;
• Pasien nomor 35, Status OTG, an. Tn. EAP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kecamatan
Ampenan Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-
19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 di SPP
Sukabumi. Saat ini menjalani isolasi dengan pengawasan ketat atasannya;
• Pasien nomor 36, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kecamatan Lingsar
Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-
19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid tidak pernah.
Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD patut Patuh Patju Lombok Barat dengan kondisi
baik;
• Pasien nomor 37, an. Ny. NLEY, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kecamatan
Ampenan Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit
Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit namun memiliki riwayat kontak dengan Pasien 04.
Saat ini pasien dalam kondisi baik.
Dilanjutkan Gita pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 1 (satu) orang yaitu, pasien nomor 25, an. Tn. MAS, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Aikmel Kabupaten Lombok Timur setelah hasil swab diambil dua
kali dan keduanya negatif.
"Saat ini pasien menjalani perawatan untuk perbaikan kondisi di RSUD R. Soedjono Selong dan segera bisa dipulangkan," imbuhnya..
Dikemukakannya dengan adanya tambahan 4 (empat) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 1 (satu) pasien
sembuh, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (12/4/2020)
sebanyak 37 orang, dengan perincian 4 (empat) orang sudah sembuh, 2 (dua) meninggal dunia, dan 31 orang masih positif dirawat dan dalam keadaan baik.
Gita menyambung hingga press release ini dikeluarkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 141 orang
dengan perincian 65 (46%) PDP masih dalam pengawasan, 76 (54%) PDP selesai
pengawasan/sembuh, dan 11 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP)
jumlahnya 3.783 orang, terdiri dari 1.437 (38%) orang masih dalam pemantauan dan 2.346 (62%)
orang selesai pemantauan.
Sedangkan jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun
tanpa gejala sebanyak 7.357 orang, terdiri dari 4.826 (66%) orang masih dalam pemantauan dan
2.531 (34%) orang selesai pemantauan.
Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan
dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak
14.337 (59%) orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 9.854 (41%)
orang.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan
Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus
ini," ujarnya.
Selanjutnya ia mengajak agar masyarakat NTB terus menjaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh imbauan pemerintah,
menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci
tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.
Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) ia mengimbau wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam
Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah
setempat.
"Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan
bersama," tandasnya.
Ia menegaskan jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat,
namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kita semua juga harus peduli dengan anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena sedang
menjalani perawatan dan isolasi," pintanya.
Ia menjelaskan pemerintah setempat wajib memperhatikan sekaligus memberikan
bantuan dan edukasi yang baik, sehingga tidak timbul rasa was-was yang berlebihan. Kemudian ia meminta kepada
seluruh pihak terkait, DP3AP2KB dan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar
berkoordinasi dengan unit pemerintahan terkecil di daerah, untuk menjamin seluruh kebutuhan
hidup anak-anak yang ditinggal orang tuanya selama masa rawat dan karantina.
Gita menginformasikan pula bahwa pada hari Sabtu (11/4/2020) dan Minggu (12/4/2020) Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang dari luar negeri sebanyak 42 orang. Terdiri dari, 19 orang
melalui pintu masuk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan 23 orang melalui pintu
masuk Pelabuhan Lembar. Telah diperlakukan sesuai SOP dan dilakukan pemeriksaan kesehatan
oleh tim KKP besama tim Dinas Kesehatan Provin si NTB. Selanjutnya diserahterimakan kepada gugus tugas masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari.
Ditambahkannya pemerintah menyiapkan grand strategi dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam enam
langkah, dan ini diikuti secara harmonis oleh pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Barat. Melalui
strategi pencegahan penyebaran penularan Covid-19, peningkatan sistem keamanan tubuh,
peningkatan kapasitas sistem kesehatan, peningkatan ketahanan pangan dan produksi pangan, serta
memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net). Seluruhnya telah diharmonisasi dengan
baik oleh Pemerintah Provinsi NTB. Langkah-langkah dan upaya pencegahan penanganan Covid-
19 telah dilakukan, termasuk sinergi dalam menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat
yang terdampak. Semaksimal mungkin seluruh potensi lokal akan diberdayakan.
"Ini juga menjadi
momentum untuk menguji kemandirian daerah di balik wabah Covid-19, sehingga akan selalu ada
berkah di balik musibah," urainya.
Di akhir paparannya ia menekankan untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan
mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119. (AMIN).