Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Narkoba Asal Sape di 2 TKP di Pekat

Kategori Berita

.

Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Narkoba Asal Sape di 2 TKP di Pekat

Koran lensa pos
Kamis, 05 Maret 2020
Kasat Narkoba Polres Dompu beserta anggota
amankan kedua terduga pengedar narkoba
beserta sejumlah Barang Bukti

Dompu, Lensa Pos NTB - Komitmen Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK untuk memberangus peredaran narkoba di Kabupaten Dompu dilaksanakan secara serius oleh seluruh personelnya.
Hari Kamis (5/3/2020) pukul 05.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S. Sos lagi-lagi berhasil membekuk terduga pengedar barang haram tersebut.
Penangkapan pertama terhadap S (34) alamat Dusun Kore Desa Naru  Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Adapun TKP di rumah salah satu warga di Dusun Wadu Mbudi Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Sedangkan penangkapan kedua di 
warung makan pertigaan jalan masuk  PT. SMS  di Dusun Safahu Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu terhadap A (26)
alamat  Dusun Lawage Desa Naru Timur Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, S. Sos melalui PS Paur Humas, AIPTU Hujaifah mengungkapkan dari penangkapan terhadap S di TKP I, aparat kepolisian berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Yakni 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening  diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah senjata api rakitan, 1 (satu) buah ketapel beserta 3 busur anak panah, 5 (lima) buah korek api, 4 (empat) buah sendokan yang terbuat dari  sedotan, 1 (satu) buah kotak rokok malboro, 1 (satu) buah jarum, 3 (tiga) unit hp, dan beberapa lembar uang kertas.
Sedangkan di TKP II, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan 'rinjani', 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) unit  sepeda motor merek yamaha  jupiter MX, dan 1 (satu) buah dompet dan yang berisi sejumlah uang kertas.
Kedua terduga pelaku S dan A
beserta sejumlah BB

Hujaifah mengungkapkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang datang dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima hendak menawarkan narkotika jenis shabu-shabu ke masyarakat Desa Doropeti. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba lansung menelpon Kanit Opsnal Resnarkoba BRIPKA Masrun untuk segera mengumpulkan anggota Opsnal lainnya  untuk segera kumpul dan langsung meluncur di TKP dimaksud. Setelah dilakukan  pengintaian selama 3 hari untuk melihat cara transaksi di sekitar rumah dimaksud, tepat pada hari hari Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 05.30 wita dan diyakini imformasi tersebut sudah valid (A1) akhirnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di TKP I dan membekuk terduga pelaku serta mengamankan BB di atas.

Hasil pengembangan terhadap terduga pelaku S alias D diperoleh informasi bahwa S tidak sendiri tetapi bersama temannya A yang akhirnya berhasil dibekuk aparat di  TKP kedua sebagaimana disebut di atas dengan BB seperti di atas pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 Wita.

Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terungkap bahwa keduanya merupakan penyuplai narkotika dari Kabupaten Bima untuk dijual ke Kecamatan Pekat. (AMIN).