Mekanisme Kepesertaan PKH

Kategori Berita

.

Mekanisme Kepesertaan PKH

Koran lensa pos
Sabtu, 21 Maret 2020
Muhammad Amin

Tulisan ini sebenarnya kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Salah Paham Tentang PKH". 
Program Keluarga Harapan (PKH) mulai berjalan sejak tahun 2007. Namun masuk di Kabupaten Dompu sejak tahun 2008. Banyak publik mengira bahwa kepesertaan PKH itu ditentukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan masing-masing Desa atau paling tidak ditentukan oleh Kepala Desa dan jajarannya. Namun anggapan itu KELIRU. sebab data kepesertaan PKH diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagaimana caranya supaya bisa masuk nama kita dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial itu ?
Penduduk mendaftarkan diri secara aktif pada Desa dan Kelurahan masing2m-masing. Selanjutnya Desa atau Kelurahan akan mengadakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas terkait data warga yang akan dimasukan dalam DTKS. Setelah dimusyawarahkan dan dikategorisasikan dalam musyawarah tersebut maka data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial masing-masing daerah untuk dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Musyawarah Desa/Kelurahan juga bisa digunakan sebagai forum untuk mengeluarkan Peserta PKH yang sudah sejahtera dari kepesertaannya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dalam Musyawarah Desa dan musyawarah kelurahan itulah dibahas mengenai warga yang sudah sejahtera untuk dikeluarkan dari PKH agar warga miskin yang lain yang belum masuk sebagai keluarga penerima manfaat PKH karena terbatasnya Kuota bisa masuk menjadi peserta PKH akibat adanya peserta yg keluar karena sudah sejahtera. Tetapi jangan dibayangkan proses masuknya langsung menggantikan yang keluar. Tentu saja melalui mekanisme yang sudah saya jelaskan di atas.

Apakah setelah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah otomatis masuk menjadi peserta PKH ? Belum tentu. Nanti pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia yang akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi calon keluarga penerima manfaat PKH berdasarkan skala prioritas yang berhak mendapatkan bantuan dan memenuhi syarat untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH. Kemudian pendamping akan melakukan pertemuan awal dengan calon Keluarga Penerima manfaat tadi sekaligus melakukan validasi. 

Kenapa harus divalidasi ? validasi itu maksudnya untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi peserta PKH atau tidak. Nanti pendamping akan mewawancarai calon Keluarga Penerima Manfaat tersebut terkait kehidupannya sehari-hari dan terkait kemampuan ekonomi serta keadaan real mereka di lapangan. Apabila hasil validasi itu dinyatakan memenuhi syarat maka Calon Keluarga Penerima Manfaat tersebut dinyatakan memenuhi syarat (eligible) untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH dan apabila hasil validasi ternyata yang bersangkutan orang kaya yang memiliki banyak aset baik aset bergerak atau tidak bergerak maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (Non Eligible) untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH. Dengan demikian secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat Program Kluarga Harapan.

Di sini pendamping memiliki wewenang untuk mengeluarkan peserta PKH yang sudah dinyatakan sejahtera untuk keluar dari kepesertaannya sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH. Namun, pendamping sama sekali tidak bisa memasukan masyarakat menjadi keluarga penerima manfaat PKH. 

Demikian halnya dengan Kepala Desa dan jajarannya tidak bisa memasukan masyarakatnya untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH. Mereka hanya bisa mendata warganya saja untuk dilaporkan pada dinas terkait supaya dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tetapi catatan kritisnya adalah jangan sampai pihak Pemerintah Desa/kelurahan tebang pilih dalam mendata warganya. Oleh sebab itulah diharuskan adanya musyawarah tingkat Desa/Kelurahan dengan menghadirkn tokoh masyarkat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain-lain dalam musyawarah tersebut supaya hasil musyawarahnya terbuka, adil dan akuntable.

Disinilah tugas kita sebagai masyarakat untuk mengawal setiap proses dan tahapan pendataan tadi agar dapat meminimalisir data eror agar tidak teejadi yang seharusnya lebih berhak justru tidak mendapatkan PKH, malah yang tidak berhaklah yang mendaptkannya. (*Penulis  Muhammad Amin, Pendamping PKH di Kab. Dompu).