Abdul Syahid : Pengembangan BLK di Dompu Terkendala Moratorium

Kategori Berita

.

Abdul Syahid : Pengembangan BLK di Dompu Terkendala Moratorium

Koran lensa pos
Minggu, 08 Maret 2020
Abdul Syahid, SH, Kadis Nakertrans Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Balai Latihan Kerja (BLK) memang sudah lama dinanti-nantikan kehadirannya oleh masyarakat Dompu. Pemerintah Kabupaten Dompu melalui dinas terkait juga sudah lama mengusulkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
Salah satu bukti keseriusan Pemda Dompu adalah telah menyiapkan areal seluas 5 Hektare untuk dijadikan lokasi pembangunan tempat pendidikan dan pelatihan bagi angkatan kerja itu di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Bahkan dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu telah membuka rintisan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH dalam keterangan persnya mengatakan informasi terakhir yang diperolehnya dari
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM mengenai hasil rakor teknis di Surabaya awal Maret ini bahwa pengembangan BLK di Dompu masih terkendala moratorium. Dengan kata lain pembangunan BLK berstandar nasional di Kabupaten Dompu masih mengalami penundaan karena adanya moratorium tersebut sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan RI.

Abdul Syahid mengatakan memang pengembangan BLK standar nasional di Kabupaten Dompu  sudah 2 tahun diusulkan. Dan sejak tahun 2019 lalu BLK Dompu sudah menjadi prioritas provinsi untuk diusulkan ke pusat melalui pendanaan APBN.
Bahkan juga sudah ada rekomendasi dari Dirjen Ketenagakerjaan untuk mendukung rencana pembangunannya.
Namun demikian, karena adanya moratorium pembangunan gedung/bangunan sehingga belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan RI.

"Perencanaan tahun kemarin terulang lagi untuk perencanaan tahun ini yaitu karena adanya moratorium pembangunan gedung/bangunan maka dalam hal pembangunan BLK tersebut tidak direkomendasikan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Ia mengatakan perencanaan tahun 2020 adalah untuk tahun 2021. Dengan demikian moratorium tahun 2020 ini juga berlaku untuk pelaksanaan pembangunan tahun 2021.

Lebih lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu ini menerangkan keberadaan BLK sebenarnya sangat diharapkan mendukung penyiapan dan mendukung kapasitas tenaga kerja lokal.

"Termasuk dalam menyiapkan tenaga kerja untuk merespon pengerjaan tambang PT. STM ke depan," ucapnya.

Ia mengatakan penyiapan tenaga kerja lokal yang berkompeten itu sangat penting. Sehingga pada saat dibutuhkan, tenaga kerja sudah siap sesuai dengan bidang dan jumlah yang dibutuhkan.

"Jangan sampai terulang kejadian di banyak daerah, masyarakat lokal hanya jadi penonton pada daerah tambang, hanya karena belum tersedianya tenaga kerja yang sesuai dengan harapan," tutupnya (AMIN).