Polres Dompu Gelar Jumpa Pers Terkait Sejumlah Kasus Pidana

Kategori Berita

.

Polres Dompu Gelar Jumpa Pers Terkait Sejumlah Kasus Pidana

Koran lensa pos
Rabu, 19 Februari 2020
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S. IK dan Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S. Sos dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dompu, Rabu (19/2/2020)

Dompu, Lensa Pos NTB - Terkait sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di bulan Februari 2020 ini, Polres Dompu menggelar Konferensi Pers.
Kegiatan tersebut dihelat di Mako Polres Dompu, Rabu (19/2/2020) pukul 09.30 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S. IK, Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, dan Paur Humas Bag Ops, AIPTU Hujaifah.
Hadir pada acara tersebut sejumlah wartawan dari media cetak maupun media online.

Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan ada beberapa kasus tindak pidana yang menonjol dan menarik perhatian khalayak umum yang terjadi di Kabupaten Dompu yang ditangani oleh Polres Dompu di bulan Februari 2020 ini.
Tindak pidana khusus yang terjadi pada bulan Februari ini ada 2 (dua) kasus narkoba. Pertama penangkapan yang terjadi di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu pada Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.  Tersangka berinisial M (40) alamat Dusun Kalate Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 4,5 gram narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas pinggang.
"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah proses penyidikan ke tahap pemberkasan.
Yang kedua pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wita polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku di salah satu rumah di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku seorang pria berinisial I (48) alamat Dusun La Heko Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 10,31 gram.
"Terhadap kedua pelaku kami terapkan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun," ungkap Kapolres.

Polres Dompu juga kini tengah menangani kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Y (36), warga Dusun Bolobaka Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban di Dusun Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
"Kronologis kejadiannya pelaku memaksa korban inisial M umur 15 tahun untuk melayani nafsu bejatnya dengan dalih akan melaporkan kelakuan korban yang telah berduaan dengan kekasihnya (pacarnya) di dalam rumah kepada keluarga korban," jelas Kapolres.

Pelaku kemudian spontan menarik korban ke kasur dan memaksa korban membuka baju untuk melakukan perbuatan pencabulannya. Usai melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri selama 2 (dua) hari. 
"Dan pada Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Jembatan Me'e Desa Soriutu.Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pelaku berhasil ditangkap," bebernya.

Kapolres juga mengungkapkan peristiwa pembakaran rumah milik Nurwahidah (penyalur TKW) di Dusun Rade Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, aksi nekat pelaku A alias R (30) itu  mengakibatkan seorang wanita, Afrah (50) yang merupakan bibi dari pelaku sendiri meninggal dunia karena terbakar bersama rumah panggung tersebut.
Selain itu ada 3 lainnya juga mengalami luka bakar.
"Motif dari aksi pembakaran rumah yang dilakukan oleh pelaku karena pelaku merasa kesal kepada Nurwahidah karena tidak memberitahukan keberadaan istrinya yang sudah menghilang selama 2 hari dan diduga oleh pelaku bahwa ibu Nurwahidah lah yang menyalurkan istrinya menjadi TKW," ujarnya.
Pelaku membakar rumah Nurwahidah dengan menggunakan 2 botol bensin. Usai melakukan pembakaran pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat keeja sama dengan warga, pelaku dapat diamankan pada malam itu juga di Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. (AMIN).