Pernikahan Dini, Ini 5 Faktor yang Melatarbelakangi

Kategori Berita

.

Pernikahan Dini, Ini 5 Faktor yang Melatarbelakangi

Koran lensa pos
Jumat, 28 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Pernikahan dini di Kabupaten Dompu masih kerap terjadi.
Panitera Pengadilan Agama Dompu, Suharto, S. Ag yang diwawancarai Lensa Pos NTB pada awal Januari 2020 lalu menyebutkan selama tahun 2019 terjdi 36 perkara permohonan dispensasi nikah bagi salah satu atau kedua calon pengantin yang menikah di bawah umur. 

Apalagi setelah terbitnya UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam 4 bulam terakhir permohonan dispensasi nikah mencapai 26 perkara.
Terkait dengan fakta di atas, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri Indonesia Cabang Dompu menyelenggarakan Seminar Keperempuanan dengan tema 
"Pencegahan Pernikahan Dini, Mewujudkan Generasi Emas Dompu Gemilang".

Hadir sebagai peserta dalam acara yang digelar di Gedung Darma Wanita itu adalah perwakilan siswa-siswi SMU/SMK/MAN Se Kabupaten Dompu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Dompu dalam materinya mengungkapkan 5 (lima) faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini.

"Penyebab pernikahan dini, karena tradisi - adat, pendidikan rendah, faktor ekonomi, perjodohan, dan seks pra nikah," sebutnya.

Gatot menegaskan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sangat
perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. 

Tujuan PUP adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
PUP dapat dilakukan melalui 
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) secara perorangan maupun kelompok di sekolah dan di masyarakat

"Adapun usia ideal menikah adalah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria," jelasnya mengakhiri. (AMIN).