Anchori, Komisioner KPU Dompu |
Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Keputusan bernomor 57/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/ 2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Dompu, Anchory dalam acara Sosialisasi kepada para Pengurus Partai Politik di Aula KPU Dompu, Kamis (6/2/2020) lalu menyampaikan materi tentang Tata Cara Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Dompu di atas.
Selain menjelaskan tentang syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan, Anchory juga mengemukakan tentang syarat pencalonan bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol/gabungan Parpol.
Adapun Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Yang
Diusulkan Dari Parpol/Gabungan Parpol Partai Politik adalah
memperoleh paling
sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah
kursi DPRD Kabupaten Dompu atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD
Kabupaten Dompu 2019.
Ketentuan kedua ini hanya berlaku bagi Partai Politik
yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Dompu hasil Pemilu 2019.
Apabila menggunakan dukungan minimal 20 % jumlah kursi DPRD Kabupaten Dompu berarti minimal 6 (enam) kursi dari 30 kursi DPRD Kabupaten Dompu. Sedangkan bila menggunakan akumulasi 25 % suara sah seluruh Parpol dalam
Pemilu anggota DPRD Kabupaten
Dompu 2019 maka harus memperoleh dukungan 34.628 suara. (AMIN).