Geliat Pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil Dompu (1)

Kategori Berita

.

Geliat Pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil Dompu (1)

Koran lensa pos
Kamis, 23 Januari 2020
Dra. Ratnasari, Kadis Dukcapil Kab. Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu terus mengalami pembenahan dan perbaikan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Dra. Ratnasari yang didampingi para Kepala Bidang kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan adminduk. Sehingga menjadi lebih cepat, tepat. Pelayanan akan terus dibenahi dan ditingkatkan lagi baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Mengenai waktu pelayanan, juga akan berusaha lebih ditingkatkan pula.
Proses registrasi dan pengambilan nomor antrean bagi masyarakat yang mengurus adminduk dilakukan pada pagi hari. Selanjutnya beberapa orang operator stand by memberikan pelayanan hingga jam istrahat pukul 12.00 Wita. Pelayanan dibuka lagi pada pukul 13.30-15.30 Wita.

Bila merujuk pada aturan, waktu pelayanan semestinya seperti di atas. Tetapi dalam pelaksanaannya, petugas operator seringkali mengorbankan waktu istrahatnya agar bisa melayani kebutuhan masyarakat. Apalagi bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Pekat atau Kecamatan Kilo yang berjarak cukup jauh dari kota Dompu, tempat kantor tersebut berada.

"Dalam hal waktu pelayanan ini kami bijak. Jam 12 seharusnya sudah off (jam istrahat). Tapi kadang-kadang tinggal beberapa orang yang antre menunggu dan meminta agar diselesaikan sehingga operator harus melayani sampai jam 1 (13.00 Wita). Jam istrahatnya petugas akhirnya mundur. Tidak apa-apa demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.

Diakuinya masalah pelayanan adminduk ini kesepakatan dari hati ke hati antara petugas yang melayani dengan masyarakat yang dilayani.
Operator lebih banyak mengalah demi melayani kebutuhan masyarakat. 
Ditambahkan Kadis bahwa pelayanan adminduk akan lebih ditingkatkan lagi. Pengurusan KK yang mulanya 5 hari menjadi 3 hari. Sedangkan KTP yang 3 hari akan berusaha dipercepat menjadi sehari. 
"Tetapi persyaratannya harus lengkap semua atau PRR (Print Ready Record atau sudah siap cetak)," tandasnya. (AMIN).