UU Perkawinan Telah Direvisi, Usia Pria dan Wanita Minimal 19 Tahun

Kategori Berita

.

UU Perkawinan Telah Direvisi, Usia Pria dan Wanita Minimal 19 Tahun

Koran lensa pos
Minggu, 24 November 2019

M. Shalihin, S. Ag, MM, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Muhammad Shalihin, S. Ag, MM yang ditemui media ini di ruang kerjanya menerangkan bahwa yang direvisi dari UU Nomor 1 tahun 1974 oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah mengenai umur calon pengantin atau yang berkehendak nikah. Agar tidak terjadi diskriminasi, maka bagi pria dan wanita yang berkehendak nikah sama-sama berumur minimal 19 tahun. Pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur minimal 19 (sembilan belas) tahun".
"Sekarang tidak ada perbedaan lagi antara laki-laki dan perempuan sama-sama minimal berusia 19 tahun," jelasnya.
Shalihin menegaskan bila wanita atau pria yang berkendak nikah belum berumur 19 tahun, maka  KUA atau Penghulu dengan tegas  harus menolak.
"Boleh kita menerima apabila ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
Kalau tidak ada dispensasi dari PA tidak boleh dilaksanakan nikah apapun alasannya. Kita harus mengikuti regulasi," tandasnya.

Hal itu mengacu pada pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan".

Dikatakannya setelah ada surat dispensasi dari PA, maka KUA tidak berhak lagi untuk menolak. 

"Karena yang mengajukan dispensasi itu akan mendapatkan surat keputusan PA yang dilengkapi dengan nomor surat dan tanggal serta bulan dikeluarkannya surat tersebut. Nomor surat itulah yang dijadikan rujukan bagi KUA untuk melakukan pendataan nikah secara online," jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Bimas mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan tersebut. Apabila menikahkan anaknya agar dicukupkan umurnya dulu minimal 19 tahun.
"Selesaikan sekolahnya dulu paling rendah tamat SMA baru menikah," ujarnya.
Kepada KUA atau Penghulu, ia juga mengingatkan agar memperhatikan usia pria dan wanita yang akan berkehendak nikah. Jangan sampai terjadi menikahkan sebelum berusia 19 tahun atau belum mengantongi surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Saya yang ada di kabupaten akan melakukan pembinaan terhadap Kepala KUA maupun Penghulu yang mencoba-coba untuk 'bermain' di belakang," tegasnya.

Shalihin mengungkapkan masih ada terjadi pasangan nikah yang salah satu atau kedua-duanya belum berumur 19 tahun karena berbagai faktor. Tetapi karena telah mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA tidak berhak lagi menolaknya.
Kendati demikian, Kementerian Agama Kabupaten Dompu terus melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang terbaru tentang Perkawinan ini agar masyarakat dapat memahaminya.
"Melalui acara-acara akad nikah, Mbolo Weki, maupun acara-acara Islam tetap kita sampaikan hal ini kepada masyarakat dan akan terus kami sosialisasikan lagi," pungkasnya. (AMIN).