Sabu-Sabu 98,03 Gram Dimusnahkan, Diduga Kurir Wanita Asal Kempo Ditangkap

Kategori Berita

.

Sabu-Sabu 98,03 Gram Dimusnahkan, Diduga Kurir Wanita Asal Kempo Ditangkap

Koran lensa pos
Selasa, 26 November 2019
Bima, Lensa Pos NTB - Sat Res Narkoba Polres Bima, pagi ini selasa (26/11/2019) sekitar pukul 09.00 wita memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu.

Pemusnahan BB seberat 98,03 gram dari tangan Tersangka EM (40) warga RT. 02 RW. 01 Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, disaksikan Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK, Kasat Res Narkoba Polres Bima, IPTU Wahyudin, Kasubag Humas Polres Bima IPDA Hanafi, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua DPW MOI NTB Abdul Sukur, ST dan sejumlah Awak Media.
Perkara peredaran gelap Narkotika ini terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pukul 13.00 Wita di Jalan Raya Lintas Bima Sumbawa, Tepatnya di Depan RSUD Sandosia Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Mendapat informasi masyarakat, Tim Intel Mob Kompi C Bima langsung menuju ke lokasi. Saat itu Tim melihat sepeda Motor yang berada di pinggir jalan raya dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan. dan team melihat Sepeda Motor tersebut mirip dengan ciri-ciri Sepeda Motor yang di informasikan.

Selanjutnya Tim melihat pergerakan sepeda Motor yang di pantau tersebut menuju ke salah satu Mobil yang di curigai melakukan transaksi Sabu-sabu, kemudian Team mendatangi tempat yang di curigai melakukan transaksi dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang tadinya turun dari sepeda motor, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya.

Saat itu petugas menemukan atau
mendapatkan 1 (satu) bungkus besar yang di duga Sabu-sabu yang ditemukan oleh tim di genggaman tangan kanan perempuan yang diketahui berinisial EM beserta barang bukti lain yang.ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh saudari EM.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bima untuk dilakukan Proses lebih lanjut. Adapun rincian BB sabu-sabu yang dimusnahkan Yakni, 1 ( satu ) bungkus Sabu-sabu yang berat totalnya (Brutto / Beraotor) 98,23 (sembilan puluh delapan koma dua puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut
Dari 1 (Satu) bungkus Plastik Klip kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bersih ( Netto ) 97,73 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga ) Gram, di sisihkan Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersi (Netto) seberat 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, untuk keperluan Balai Besar POM Mataram Di sisihkan berat bersih / Netto 0,10 Gram (Nol koma sepuluh ) Gram, untuk keperluan pembuktian di Persidangan. Dan Sisanya seberat 98,03 (sembilan puluh delapan koma nol tiga ) Gram dimusnahkan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dipidana dengan penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun " sedangkan Ayat ( 2 ) dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun bisa di penjara seumur Hidup dan Hukuman Mati. (TIM)