Nekad, Selang Sehari Pria Kurus Asal Desa Riwo Dua Kali Lakukan Aksi Curanmor

Kategori Berita

.

Nekad, Selang Sehari Pria Kurus Asal Desa Riwo Dua Kali Lakukan Aksi Curanmor

Koran lensa pos
Kamis, 10 Oktober 2019
Dua sepeda motor hasil curian. Nampak kedua pelaku curanmor berdiri membelakangi lensa 
Dompu, Lensa Pos NTB - Pada tanggal 11 September 2019 siang lalu, seorang pelaku pencurian sepeda motor di So Tolo Jero Selatan Dusun Wera Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu nyaris dihakimi massa. 

Beruntung saat itu pria kurus tersebut segera mengamankan diri di Polsek Dompu. (baca : Nyaris Dihakimi Massa Seorang Pelaku Curanmor Amankan Diri di Polsek Dompu).
Selanjutnya untuk pengamanan, pelaku yang bernama Jnd alias Nd (24), alamat Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten itu dievakuasi ke ruang tahanan Polres Dompu. 

Hasil pengembangan atas kasus tersebut, pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa dua hari sebelum melakukan aksi curanmor di So Tolo Jero Selatan itu, pelaku juga telah melakukan aksi yang sama yaitu mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio milik warga Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu.
"Pelaku mencuri sepeda motor Mio merah ini di area persawahan di Desa Sori Sakolo pada sore hari dua hari sebelum melakukan pencurian di So Tolo Jero Desa Lepadi," ungkap Kasubbag Humas Polres Dompu, IPTU Sabri, SH dalam acara konferensi pers yang dihelat di Mako Polres Dompu, Kamis (10/10/2019).

Sabri menambahkan saat melakukan aksi curanmor di Sori Sakolo itu, pelaku Jnd bersama rekannya yang beralamat sama yang berinisial Fr. Sedangkan saat beraksi di So Tolo Jero Selatan, pelaku Jnd sendirian.
"Hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Supra X di So Tolo Jero itu, diperoleh informasi bahwa 2 hari sebelumnya pelaku Jnd mencuri sepeda motor Mio di Desa Sori Sakolo bersama Fr," tambah Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Arifurrahman, SH.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian menangkap Fr beserta barang bukti sepeda motor Mio yang dicurinya.

Pelaku dikenai pasal 36 ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku Jnd bisa dikategorikan residivis karena pada tahun 2017, ia juga pernah berhadapan dengan proses hukum karena kasus yang sama. (AMIN).