Reaksi Cepat IPTU Masdidin Ungkap Kejahatan Narkoba di Kota Bima

Kategori Berita

.

Reaksi Cepat IPTU Masdidin Ungkap Kejahatan Narkoba di Kota Bima

Koran lensa pos
Senin, 09 September 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB - Kerja Keras dan reaksi cepat Pihak Kepolisian Resort Bima Kota dalam mengungkap Pelaku Kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota, sangat diapresiasi dan layak diacungi jempol.

Belum setengah hari IPTU Masdidin, SH dilantik menjadi Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, hari ini, Senin (9/9/2019) pukul 14.00 wita, Kasat Res Narkoba bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang Pria dan 1 orang Wanita di Kelurahan Rabangodu Selatan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotik jeni sabu-sabu.

Penangkapan Pelaku tersebut berawal  dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan pesta narkotik jenis sabu. Kemudian Ka.Team Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas.

Selanjutnya Tim langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan. Setelah mendapat informasi A1, tim langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan rumah Sdr. Hendra (TKP 1), terduga sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, Tim menemukan terduga tersebut berada didalam wc salah satu rumah warga sekitar TKP dan langsung mengamankan terduga tersebut.

Tim juga mengamankan kos-kosan (tkp 2) di sekitar tkp yg juga diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan tkp 1, team menemukan barang bukti di lantai kamar tidur tsk, untuk tkp 2 Team juga menemukan barang bukti sabu. 

Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas Pelaku berinisial 1. HR alias Cimenk (30) pekerjaan buruh Alamat  Rt.03 Rw.01 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. 2. MN alias JON, (38), pekerjaan wiraswasta Alamat : Rt.01 Rw.01 Kel. Rabangodu Selatan Kec. Raba Kota Bima, 3. Suhardin (30), pekerjaan wiraswasta Alamat : Rt.03 Rw.01 Kel. Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. 4. Eni Anggriani (34) IRT Alamat : Dusun Dana Bura Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kab. Bima

Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni : 6 plastik klip berisi sabu, 5 lembar plastik klip, 1 buah tabung kaca, 1 buah Sumbu, 1 buah Sendok pipet, 2 buah HP, 2 buah korek api gas, 1 buah Gunting, 1 buah dompet hitam, Uang Tunai Rp. 1.225.000,-. (KUR-01)