DP3A Dompu Gelar Pembekalan dan Pengukuhan Satgas Gardu Tangkas Perak

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Gelar Pembekalan dan Pengukuhan Satgas Gardu Tangkas Perak

Koran lensa pos
Sabtu, 07 September 2019
Komitmen Bersama Lindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan

Dompu, Lensa Pos -  Bertempat di aula Kantor Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (7/9) berlangsung kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Terpadu Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Gardu Tangkas Perak).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada anggota Satgas Gardu Tangkas Perak yang telah dibentuk oleh Lurah Kandai Dua sebelumnya agar mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Satgas sekaligus melakukan pengukuhan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu itu dihadiri oleh Camat Woja, Muhammad Dardani, M. Si, Lurah Kandai Dua, Yunan Helmi, S. Sos, Sekretaris Kelurahan, Tuhfatul Anfas, S. STP,  Ketua LPM Kandai Dua, Muslimin, S. Ag serta pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.

Sebagai narasumber adalah Kepala Dinas P3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si, Haeruddin, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), M. Jaelany, SE, Direktur Lembaga Pengembangan Sumberdaya (LEPAS) Kabupaten Dompu, Najwa Naily, S. Psi Tenaga Psikologi di DP3A Dompu.

Hj. Daryati mengemukakan Kelurahan Kandai Dua merupakan pilot project untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Dompu. Karena itu, Umi Yat (panggilannya) mengapresiasi langkah Pemerintah Kelurahan Kandai Dua yang telah membentuk Satgas Gardu Tangkas Perak.

"Adanya Satgas Gardu Tangkas Perak ini sebagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Dompu," jelasnya.


Pada kesempatan tersebut, Kadis P3A juga telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Satgas Gardu Tangkas Perak yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; melindungi perempuan dan anak korban kekerasan; menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan peraturan perumdang-undangan yang berlaku; memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; dan memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi perempuan dan anak korban kekerasan.

Selanjutnya Kepala DPMPD, Haeruddin menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang berat. Karena itu dalam penegakan hukum, pelaku akan mendapatkan sanksi hukum meskipun tanpa harus menghadirkan saksi.

"Jangankan yang melakukan kekerasan, yang melihat saja lantas membiarkan maka akan kena juga," jelas mantan Kabag Hukum Setda Dompu ini.
Dilanjutkan Kadis, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan program-program pemberdayaan kepada masyarakat.

Sementara itu, narasumber lain M. Jaelany menampilkan potret permasalahan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu.
Seperti kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Broken Home, pelecehan seksual, penipuan, perselingkuhan, terlilit hutang, penelantaran, traficking/ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk menangani persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, maka di Kelurahan Kandai Dua ini akan dilaunching Rumah Perak (Perlindungan Anak) sebagai wadah Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)," jelas Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu ini.

Dikatakannya Rumah Perak berfungsi sebagai wadah layanan Informasi,  konsultasi, konseling, psikologi dan spiritual, rujukan, dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Demikian juga bagi pelaku bila masih tergolong anak-anak.

Pada kesempatan tersebut, Psikolog Najwa Nailyi, S. Psi membekali kepada anggota Satgas dengan simulasi atau roll play sebagai contoh pendekatan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Satgas ini tidak hanya menangani korban tetapi juga orang-orang di sekitarnya termasuk terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum," tandasnya.
Dikatakannya dalam menangani kasus kekerasan, Satgas harus menggunakan pendekatan persuasif dan komunikatif dan menghindari cara-cara kekerasan.
Satgas juga diharapkan melakukan langkah-langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Ketua Satgas Gardu Tangkas Perak Kelurahan Kandai Dua, Syarifuddin H. Abdullah mengapresiasi atas terbentuknya Satgas dan Rumah Perak di Kelurahan Kandai Dua.
"Semoga dengan adanya Satgas dan Rumah Perak ini tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kelurahan Kandai Dua ini," harapnya.

Kegiatan diakhiri dengan  komitmen bersama "Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak". "Kami Anggota Satgas Gardu Tangkas Perak Siap Melindungi Perempuan dan Anak". (AMIN)