Upacara Peringatan Hari Jadi MA ke 74 di PN Dompu Khidmat

Kategori Berita

.

Upacara Peringatan Hari Jadi MA ke 74 di PN Dompu Khidmat

Koran lensa pos
Selasa, 20 Agustus 2019
Ketua PN Dompu, Mukhlasuddin, SH., MH Pembina Upacara di HUT MA
 ke 74 di PN Dompu, Senin (19/8)

Dompu, Lensa Pos NTB -  Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke 74, Senin (19/8/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Dompu berlangsung dengan meriah dan penuh khidmat.
Ketua PN Dompu, Mukhlasuddin, SH., MH bertindak sebagai Pembina Upacara. Sedangkan  Pemimpin Upacara adalah Panitera PN Dompu, H. Sukardi, SH.

Pembina Upacara dalam amanatnya membacakan Sambutan Mahkamah Agung RI, Prof. DR. M. Hatta Ali, SH., MH.
Dikatakannya Hari Jadi MA  merupakan agenda tahunan yang tidak sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan negara.
"Momen ini juga menjadi sarana untuk mengukuhkan kembali komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerja sama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan," paparnya.


Lebih lanjut dikatakan tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan efektif sudah merupakan suatu keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut.
Setahun yang lalu dalam HUT MA ke 73 tahun 2018, MA telah melakukan pencapaian yang besar dengan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Kebijakan yang dikenal dengan nama e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang menggunakan administrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara sejak launching e-court pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan Tata Usaha Negara mencapai 14.552 (empat belas ribu lima ratus lima puluh dua) perkara.


Selama implementasi e-court, Mahkamah Agung terus melakukan evaluasi serta melihat peluang-peluang pengembangan aplikasi tersebut di masa yang akan datang. Melalui kelompok kerja yang dibentuk e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e-ligitasi. Kebijakan penerapan e-ligitasi telah mendapatkan persetujuan Pimpinan Mahkamah Agung untuk melengkapi ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata agar lebih adaptif dengan perkembangan masyarakat yang telah banyak berinteraksi secara virtual.

Ranperma e-ligitasi yang telah disahkan menjadi Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik telah meredesain praktik peradilan di Indonesia khususnya terkait sengketa perdata dan Tata Usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan peradilan modern seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi.
Kebijakan terkait e-ligitasi memuat 3 hal utama sebagai pengembangan dari e-court yaitu pertukaran dokumen elektronik (Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan), Pembuktian Elektronik, dan Penyampaian Putusan Secara Elektronik.

Seiring pengesahan kebijakan ini, Mahkamah Agung telah bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi ke Hakim dan aparatur peradilan yang lembaganya akan dijadikan sebagai percontohan dalam penerapan e-ligitasi.
E-ligitasi selanjutnya akan dikembangkan dalam varian-varian perkara perdata dan Tata Usaha Negara termasuk kebijakan-kebijalan yang baru disahkan oleh Mahkamah Agung yaitu Rancangan Perma tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ranperma tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Ranperma tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Keswmua kebijakan tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elekteonik (e-ligitasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (e-court).

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara silaturrahim antara seluruh pejabat dan pegawai PN Dompu dan dengan para pensiunan pegawai PN Dompu kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan secara langsung video live streaming launching e-ligitasi. Peluncuran e-ligitasi ini dilakukan secara live di seluruh pengadilan di Indonesia. 
"Kebetulan juga pada hari ini ada pisah sambut 2 Panitera Pengganti yang bertugas ke Lombok Tengah dan ke Bima," ungkap Hakim PN Dompu Syahriman Jayadi, SH., MH. (AMIN)