Tangani Stunting, TP PKK Dompu Gelar Rakor

Kategori Berita

.

Tangani Stunting, TP PKK Dompu Gelar Rakor

Koran lensa pos
Senin, 19 Agustus 2019

Kadis Kesehatan Kab. Dompu, Hj. Iris Juita Kastianti, S. KM., M. Kes saat menyampaikan materi tentang penanganan stunting di Gedung Dharma Wanita Dompu, Senin (19/8)
Dompu, Lensa Pos NTB -   Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis dan stimulasi psikososial serta paparan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Secara sederhana disebut pendek.

Stunting menjadi masalah nasional yang harus mendapatkan perhatian semua pihak untuk mencegah dan mengatasinya.
Pemerintah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat serius untuk melakukan pencegahan masalah stunting ini.

Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu juga tidak tinggal diam untuk membantu pemerintah dalam rangka pencegahan stunting ini.
Karena itu, pada hari Senin (19/8/2019), bertempat di Gedung Dharma Wanita Dompu digelar kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para pengurus TP PKK Kabupaten Dompu, pengurus PKK tingkat Kecamatan dan PKK tingkat desa.
Ketua TP PKK Kabupaten Dompu, Hj. Ery Aryani H. Bambang menegaskan bahwa pencegahan stunting merupakan bagian dari 10 Program Pokok PKK. Karena di dalam 10 Program Pokok PKK memuat tentang Kesehatan (poin 7) dan Perencanaan Sehat (poin 10).
"Pada kesempatan ini saya sangat mengharapkan pada kita semua tetap semangat dalam melaksanakan 10 Program PKK dan meningkatkan kinerja para Pengurus TP PKK, dukungan dari Pembina PKK Kabupaten, PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan serta sinergitas dari OPD terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan 10 Program PKK," tandasnya.

H. Mulyadin, A. Mk, Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu dalam paparan materinya tentang Pengalokasian Dana Desa Untuk Penanganan Stunting menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Dana Desa harus dialokasikan untuk penanganan kesehatan. Salah satunya adalah untuk penanganan stunting. 
"Dana Desa legal untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat terutama untuk penanganan stunting," paparnya.
Untuk itu ia berharap para Kepala Desa untuk mengalokasikan anggaran untuk mengatasi stunting yang ada di wilayah desanya sesuai dengan panduan yang ada.

Selanjutnya Kepala Dinas Keaehatan Kabupaten Dompu, Hj. Iris Juita, S. KM., M. Kes menerangkan bahwa kasus stunting di dunia 1:4 artinya setiap 4 orang balita, ada seorang yang mengalami stunting. Bahkan di Indonesia lebih besar lagi yaitu 1:3 artinya setiap 3 orang balita ada seorang yang mengalami stunting.
Ia menyebutkan Kabupaten Dompu berada pada urutan kedua kasus stunting di Provinsi NTB di bawah Lombok Timur.
Ia menegaskan orang pendek itu banyak kerugiannya. Tidak bisa mendaftarkan diri sebagai anggota TNI, POLRI, Pilot, dan sejumlah pekerjaan lainnya. Untuk itu ia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya stunting pada anak-anak.
"Jangan ada lagi bayi di Dompu yang mengalami stunting," tandasnya.
Ia mengatakan penyebab stunting, di antaranya karena pola pengasuhan yang tidak baik, kurangnya makanan bergizi, kurangnya akses air bersih dan sanitasi yang layak, serta beberapa faktor penyebab lainnya.
"Kalau ibu-ibu ingin mengetahui data stunting di wilayah masing-masing ada datanya pada kami by name by adress sehingga nanti bisa langsung mendapatkan penanganan," pungkasnya.
(AMIN)