50 Ekor Lobster Under Size Dilepasliarkan di Laut Lakey Hu'u

Kategori Berita

.

50 Ekor Lobster Under Size Dilepasliarkan di Laut Lakey Hu'u

Koran lensa pos
Jumat, 19 Juli 2019

Pelepasliaran lobster under size di laut Lakey, Kamis (18/7)
Dompu, Lensa Pos NTB - Sebanyak 50 ekor lobster dilepasliarkan di laut lepas kawasan Lakey Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB.
Keliatan tersebut dilaksanakan pada Kamis siang (18/7) oleh Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Bima, Ridwan, S. ST. Pi bersama dengan Nurkumala, S. Pi (Kabid Perikanan Tangkap Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu), Muhammad Syafi'i, S. Pi (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Dompu), Muhtar, S. Sos (Camat Hu'u), AIPTU Kurniawan (Dan Pospol Lakey), BRIPTU Wahyuddin (Bhabinkamtibmas Desa Hu'u), Jaharuddin, S. Sos (Ketua HNSI Kecamatan Hu'u) serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Pelepasliaran lobster tersebut dilakukan di atas kapal "Sweet Point" milik nelayan setempat sekitar 500 meter dari garis pantai.

Kepala SKIPM Bima, Ridwan, S. ST. Pi mengungkapkan 50 ekor lobster yang dilepasliarkan tersebut merupakan lobster berukuran di bawah 200 gram (under size) hasil penyitaan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Salahuddin Bima dalam sepekan ini.
"Kami menyita ini selama 5 kali berturut - turut dari para pengirim di Bandara dalam seminggu ini," ungkapnya.
Dikatakannya kegiatan pelepasliaran lobster under size telah berulang kali dilakukan oleh SKIPM Bima hasil penyitaan di Bandara maupun lewat pelabuhan laut yang akan dikirim ke luar daerah.
"Selama ini kami melepas liar di kota (laut Kota Bima,red) baru sekali ini di sini (laut Lakey)," imbuhnya.
Ia menegaskan penyitaan terhadap pengiriman lobster under size yang akan dikirim ke luar daerah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.
"Tidak boleh dibawa ke luar lobster di bawah 200 gram dan juga lobster yang bertelur walaupun di atas 200 gram. Yang boleh adalah lobster di atas 200 gram dan tidak bertelur," tandasnya.
Ketentuan tersebut juga, lanjutnya berlaku pula bagi kepiting. Sedangkan rajungan diperbolehkan bila mencapai bobot di atas 60 gram dan tidak bertelur.
Diakui Ridwan, sejauh ini bagi para nelayan penangkap atau pengirim lobster, kepiting dan rajungan under size masih sebatas diberikan pembinaan - pembinaan agar tidak mengulangi lagi. Mengenai hal ini termuat dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Kegiatan pelepasliaran lobster under size di laut lepas Lakey ini juga dirangkaikan dengan kegiatan bersih - bersih pantai Lakey dengan melibatkan sekitar 100 orang siswa - siswi SMP, SMA dan SMK di Kecamatan Hu'u. Sehari sebelumnya di kawasan Pantai Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu juga dilaksanakan penanaman 1000 pohon mangrove dengan melibatkan siswa - siswi SD setempat.
"Rangkaian kegiatan ini dalam rangka Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu dengan tema "Gema Satu Kata" Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina lewat kegiatan ini kita ingin mempromosikan kepada masyarakat umum tentang ikan yang sehat dan bermutu," tandas Ridwan. (AMIN)