Tangkap Pelaku KDRT, Polisi Temukan Pula Senpi Rakitan Jenis Revolver

Kategori Berita

.

Tangkap Pelaku KDRT, Polisi Temukan Pula Senpi Rakitan Jenis Revolver

Koran lensa pos
Kamis, 30 Mei 2019
Dompu, Lensa Pos NTB - Peribahasa mengatakan sambil menyelam minum air artinya mengerjakan dua, tiga pekerjaan sekaligus pada suatu waktu.
Ada lagi peribahasa berbunyi sekali merangkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.
Ada juga yang berbunyi sekali tepuk dua lalat yang mengandung makna satu kali melakukan pekerjaan, mendapatkan beberapa hasil (atau keuntungan) sekaligus.

Peribahasa - peribahasa di atas sangat cocok untuk menggambarkan aksi penangkapan terhadap seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh personil kepolisian dari Polsek Hu'u Kabupaten Dompu NTB pada Rabu dinihari (29/5) pukul 01.00 Wita kemarin.
Pasalnya selain berhasil meringkus pelaku KDRT tersebut, polisi juga berhasil menemukan sebuah senjata api rakitan jenis Revolver milik pelaku.
Sebaliknya peristiwa tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku. Ia Ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kapolsek Hu'u, IPTU Balok Suswantoro melalui pesan WhatsAppnya mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari Piket SPKT Regu III Polsek Hu'u pada Selasa (28/5) menerima laporan kasus KDRT dari seorang perempuan yang beridentitas Siti Salmah (44 tahun) alamat Dusun Wawo Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u  Kabupaten Dompu. Ia mengaku telah dianiaya oleh suaminya yakni Shm (47).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan  menggunakan tangan kiri dan kanan sebanyak lebih dari satu kali dan memukulnya dengan menggunakan kipas angin lebih dari satu kali.
Peristiwa penganiayaan berawal pada saat pelaku tiba di rumahnya dalam keadaan mabuk kemudian korban menyuruh pelaku untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dulu untuk membeli mobil. Namun pelaku tidak menerima kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kipas angin mengenai di bagian pelipis dan kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri dan luka bengkak di bagian kepala.
Pihak kepolisian saat itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun belum berhasil ditangkap.
Dari keterangan pelapor  diperoleh pula informasi bahwa terlapor Shm menyimpan satu buah senjata api di dalam kamarnya sehingga pelapor merasa sangat takut karena khawatir akan ditembak.
"Mendengar keterangan tersebut Piket SPKT Regu III Polsek Hu'u langsung berangkat menuju rumah Shm untuk mengecek dan memeriksa kebenaran informasi yang didapatkan dari pelapor (korban)," kata Suswantoro.


Sekitar pukul 00.30 Wita, Anggota Piket SPKT Polsek Hu'u  mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Cempi Jaya dan pelaku memiliki dan menguasai senpi rakitan. Anggota piket yang dipimpin oleh KSPKT III AIPTU H. Ahmad mendatangi rumah pelaku lalu memasuki rumah tersebut dan mendapatkan pelaku yang sedang dalam keadaan tidur. Tanpa perlawanan, anggota langsung mengamankan pelaku. Dan selanjutnya sesuai dengan informasi anggotapun melakukan penggeledahan di kamar pelaku untuk mencari senpi rakitan milik pelaku. Di dalam lemari pakaian pelaku didapat sepucuk senpi rakitan dan sebutir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh beberapa warga setempat.
"Saudara Shm beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Hu'u untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, mulanya pelaku tidak mengakui bahwa senpi rakitan beserta peluru tersebut sebagai miliknya. Pelaku juga tidak mengakui di mana ia memperoleh senpi rakitan tersebut.
Namun akhirnya ia mengaku mendapatkan senpi rakitan beserta amunisi tersebut dari temannya yang berasal dari Desa Rasabou Kecamatan
Hu'u. Kapolsek Hu'u menerangkan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Pasca kejadian tersebut situasi di wilayah kecamatan Hu'u secara keseluruhan dalam keadaan aman dan kondusif. (AMIN)