PHK Karyawan Sepihak, Bank Mandiri Didemo ICI dan Bara Api

Kategori Berita

.

PHK Karyawan Sepihak, Bank Mandiri Didemo ICI dan Bara Api

Koran lensa pos
Sabtu, 01 Juni 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Akibat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) karyawannya secara sepihak, Bank Mandiri cabang Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) didemo massa pada jumat (31/5).

Massa yang tergabung dalam Insan Cita Institute (ICI) dan Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api)
itu meminta pertanggungjawaban pihak Bank Mandiri Cabang Dompu karena telah melakukan pemecatan terhadap  Anang tanpa diketahui oleh yang bersangkutan penyebab pemecatan tersebut.  Massa aksi juga mendesak pihak Bank Mandiri cabang Dompu dapat mengembalikan Ijazah Anang yang telah ditahan.

"Kami meminta pihak Bank mengembalikan segala bentuk administrasi sebagai bentuk jaminan yang telah ditahan pihak Bank salah satunya Ijazah yang dimiliki Anang, " tegas  Korlap Slamat Abadi Sentosa alias Bdel yang dimintai keterangan oleh wartawan di sela-sela aksi demo.

Selain mempertegas supaya Ijazah Anang untuk dikembalikan oleh pihak Bank Mandiri, diwaktu yang sama Bdel juga membeberkan bahwa pihak Bank Mandiri  diduga telah melakukan tindakan manipulasi data nasabah untuk mempermudah mendapatkan kredit.

"Ada indikasi pemalsuan dokumen Negara  yang dilakukan pihak Bank salah satu contohnya mereka telah melakukan manipulasi data nasabah, sehingga mempermudah nasabah untuk mendapatkan kredit, padahal dalam realita data yang dipakai yaitu surat permohonan kredit tidak sesuai dengan data permohonan masyarakat dan kami punya buktinya," sorotnya.

Tidak hanya itu massa juga mempersoalkan terkai dana CSR (Corporate  Social Responsilibility ) yang disinyalir tidak pernah dialokasikan oleh pihak Bank Mandiri
"Kami mengindikasikan, sejak berdirinya Bank Madiri di Dompu ini, tidak pernah mengalokasikan Dana CSR, padahal sudah jelas dalam undang - undang perseroan terbatas, wajib hukumnya  mengalokasikan dana CSR per tahun untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Aksi demo berlangsung dengan damai, meskipun sempat terjadi ketegangan   karena massa aksi memaksakan diri ingin masuk dan menemui langsung pimpinan bank. Anggota Kepolisian dari Polres Dompu yang melakukan pengamanan jalannya aksi dengan sigap melakukan pengawalan terhadap pergerakan massa.

Dari aksi demo ini massa merasa kecewa karena tidak dapat menemui pimpinan Bank, untuk dimintai tanggapan atas tuntutan mereka, namun mereka  berjanji akan kembali melakukan aksi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

Sementara itu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Dompu Hamzah Amir yang ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, pegawai yang dipecat itu merupakan pegawai yang  tidak terpenuhi kualifikasi dari pihak PT Bank Mandiri. Kemudian pihak PT Bank Mandiri mengembalikan ke perusahan tempat ia bernaung  yang telah merekrutnya.

"Anang ini bukan pagawai kami tetapi pegawai Outsourcing dalam arti pegawai yang disediakan oleh perusahaan itu. Kita kembalikan karena ukuran produktifitas tidak terpenuhi kita kembalikan ke Vendornya atau pihak yang menyalurkan tenaga kerja," jelas Hamzah.

Dokumen berkas seperti ijazah, lanjut Hamzah, semua tidak ada dalam pihak PT Bank Mandiri karena dokumennya ada di pihak Vendor yang merekrut kepegawaian. Sementara pihak PT Bank Mandiri hanya menerima jasa kepegawaian saja

"Kalau Ijazah tidak ada sama kami," ujarnya.

Terkait dana CSR, Hamzah mengakui, bahwa dana CSR khusus masyarakat setempat selama ini belum pernah disalurkan, karena selama dia menjabat sebagai Kepala Bank Mandiri masyarakat belum pernah mengajukan proposal dan anggaran tersebut menurut dia ada yang berwewenang mengelolanya.

"Untuk menyalurkan dana sosial untuk masyarakat itu ada kantor area kami di Mataram mereka itu yang mengelola. Kalau ada masyarakat yang ingin dana CSR itu diberikan mereka harus mengajukan proposal ke kami kemudian kami mengajukan ke beliau (Mataram, red) selama ini proposal yang masuk tidak ada," terang Hamzah.

Meski telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang salah satu perusahan wajib untuk menyalurkan dana CSR ke Pemerintah Daerah (Pemda), akan tetapi, pihaknya mengaku bahwa aturan tersebut pihaknya tidak pernah terima informasi dari pihak Pemda.

"Terus terang, terkait Perda itu kami tidak pernah dengar atau mendapat informasi dari Pemda, kalau seandainya kami tau ada Perdanya pasti kami action," pungkasnya. (DIN)