Pengedar Gelap Plus Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Pengedar Gelap Plus Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 04 Mei 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu untuk ke sekian kalinya kembali berhasil menangkap pengedar gelap sekaligus penyalahguna narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan  penangkapan terjadi pada hari Rabu (1/5) pukul 21.00 Wita di Dusun  Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu berinisial MIk alias Ik (21).

"Sekitar jam 18.00 wita anggota Opsnal Narkoba  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah MIk alias Ik. Dari informasi tersebut kemudian Kanit Opsnal Narkoba, Aiptu Muhamad Saihun memberikan APP kepada tim Opsnal Narkoba Polres Dompu guna untuk segera menindaklanjuti informasi dimaksud.
Tak menunggu lama anggota segera meluncur menuju TKP dan berpencar dan melakukan pengepungan di lokasi tersebut dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Sabri mengungkapkan kronologis penangkapan itu.
Usai penangkapan tim segera menghubungi Ketua Rt dan Kepala Lingkungan guna menyaksikan langsung penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan pula oleh warga sekitar.
"Dari hasil penggeledahan  ditemukan sejumlah barang bukti (BB)," imbuhnya.
BB dimaksud adalah 4 (empat) buang bong yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink berisi 3 (tiga) gulung plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,  8 (delapan) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah plastik klip transparan yang isinya 1 buah sendok sabu dan 1 buah sumbu, 4 ball plastik klip bening, 2  buah gunting.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Ke mako Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.

Kasubag Humas menyebutkan terduga pelaku dapat dikenai  pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun  (AMIN)