Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima - K. Hindro Kusumo |
Bima, koranlensapos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Cabang Bima memastikan bahwa layanan untuk Peserta JKN-KIS tetap Prima menyusul
libur lebaran dan arus mudik 2019. kepastian ini disampaikan Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Bima, K. Hindro Kusumo dihadapan Petugas Kesehatan se Kota
Bima dan Kabupaten Bima, hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor BPJS
Kesehatan Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima dan Kabupaten Bima,
Kepala RSUD Bima dan Kepala Klinik Kesehatan Kota Bima dan Kabupaten Bima,
hadir pula beberapa Jurnalis Bima.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Bima, K. Hindro Kusumo menyampaikan, bahwa Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran
tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal
29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk
saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan
memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan
pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan
menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima K.Hindro Kusumo dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama
BPJS Kesehatan, Senin (27/05).
Hindro menerangkan, apabila
tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di
wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan
FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan
pelayanan medis dasar. "Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas
kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan
penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti
prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya
berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan
juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Hindro.
Hindro juga mengingatkan,
pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status
kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin
membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. "Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat
riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi
Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan
yang dapat di-download secara gratis
di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut
menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan
mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips
BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,"
katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan
khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang,
Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar
Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai
tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019
pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir
(khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI),
pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta
PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU
berusia di atas 21 tahun yang
masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Hindro menjelaskan, saat ini telah dikembangkan
fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan
Pengaduan (SIPP) di rumah
sakit
untuk pendaftaran bayi baru lahir
peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak
perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu
dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama
masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas
Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi
pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda
layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang
terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke
BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Hindro. (TIM
LENSA POS)